Kanal24, Malang – Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) menjadi keprihatinan serius di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan umat Islam. Menyadari urgensi tersebut, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang menyelenggarakan Workshop Bebas Dari Jeratan Pinjol & Judol yang digelar di Pusat Studi Jawa Timur, Lantai 3 Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua LPBHNU Kota Malang Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ketua PCNU Kota Malang K.H. Isroqunnajah, serta Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Malang Dr. Alvin Mustikawan, M.Pd.
LPBHNU Format Workshop Interaktif
Workshop ini diinisiasi sebagai langkah konkret LPBHNU dalam memberikan edukasi hukum, sosial, dan spiritual kepada masyarakat agar terhindar dari praktik pinjaman online ilegal dan judi daring yang semakin meluas. Berbeda dari format seminar atau ceramah, kegiatan ini mengusung konsep workshop interaktif yang memungkinkan peserta terlibat aktif dalam diskusi, simulasi kasus, serta perumusan strategi pencegahan di tingkat akar rumput.
Baca juga:
Dana 200 Triliun Purbaya: Uji Kecepatan Perbankan Menyalurkan Likuiditas Ekonomi

Ketua PCNU Kota Malang, K.H. Isroqunnajah, menilai bahwa pendekatan workshop menjadi cara efektif untuk membangun kesadaran masyarakat karena melibatkan partisipasi langsung peserta. āKegiatan ini menarik karena bukan sekadar seminar atau ceramah, melainkan workshop yang menuntut keaktifan peserta. Kami ingin masyarakat tidak hanya mendengar, tetapi memahami dan mampu mengaplikasikan hasil diskusi,ā ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun jumlah peserta terbatas, kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kecamatan untuk menangani permasalahan pinjol dan judol. āKalau hasilnya nanti cukup berhasil, kami akan lanjutkan dengan workshop kedua dan ketiga. Intinya, ini adalah langkah awal untuk melindungi umat dari jeratan ekonomi yang tidak sehat,ā tegasnya.
Pesan Moral dan Hukum tentang Bahaya Pinjol
Dalam paparannya, Dr. Fachrizal Afandi menekankan pentingnya peran keagamaan dalam pencegahan pinjol dan judol. Menurutnya, upaya edukatif melalui ceramah khotbah Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan moral dan hukum terkait bahaya pinjaman online ilegal.
āModul yang kami siapkan mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam konteks sosial modern. Kami ingin melahirkan kader penggerak di tiap-tiap kecamatan yang mampu memberikan penyuluhan hukum dan spiritual secara seimbang,ā tutur Dr. Fachrizal. Ia menegaskan bahwa literasi digital dan finansial masyarakat masih rendah, sehingga perlu ada sinergi antara pendekatan agama, hukum, dan teknologi untuk membendung penyebaran praktik haram tersebut.
Sementara itu, Dr. Alvin Mustikawan, M.Pd., selaku Ketua ISNU Kota Malang, menyoroti tingginya angka kerentanan masyarakat terhadap pinjol dan judol, khususnya di wilayah perkotaan. Berdasarkan data survei yang diterimanya, 49 persen masyarakat berutang untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian, bukan untuk investasi atau tabungan. āArtinya, masyarakat kita hidup dalam tekanan ekonomi yang tinggi, dan ini menjadi pintu masuk bagi praktik pinjol ilegal serta judi daring. Karena itu, pendekatannya tidak bisa hanya ekonomi, tapi juga pendidikan, sosial, dan keagamaan,ā jelas Alvin.
Dalam kesempatan yang sama, Alvin juga mengungkapkan bahwa ISNU telah membentuk tim khusus bekerja sama dengan LPBHNU untuk melakukan identifikasi kasus dan pendampingan korban pinjol maupun judol. āKami sudah mengidentifikasi lebih dari 300 kasus yang terintegrasi dengan anggota kami. Ini menjadi bukti bahwa permasalahan ini nyata dan perlu diatasi secara sistematis,ā tambahnya.

Tumbuhkan Kesadaran Kolektif
Melalui workshop ini, LPBHNU bersama PCNU dan ISNU Kota Malang berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat untuk menolak praktik pinjaman dan perjudian digital yang kian meresahkan. Pembentukan Satgas Pinjol & Judol di tingkat kecamatan menjadi rencana tindak lanjut yang tengah disiapkan. Satgas ini nantinya akan berfungsi sebagai pusat edukasi, advokasi, dan pendampingan bagi warga yang sudah terjerat atau berisiko menjadi korban.
K.H. Isroqunnajah menekankan bahwa peran tokoh agama dan masyarakat sangat vital dalam pencegahan ini. āBanyak kasus terjadi karena lemahnya motivasi keagamaan dan tekanan ekonomi. Maka, dakwah yang relevan dengan kondisi sosial menjadi penting agar masyarakat tidak tergoda oleh solusi instan yang justru menjerumuskan,ā ujarnya.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, LPBHNU berharap agar masyarakat Kota Malang menjadi lebih cerdas dan waspada dalam mengelola keuangan digital. Workshop tersebut tidak hanya menjadi ajang penyadaran, tetapi juga langkah konkret untuk membangun ekosistem sosial yang lebih sehat dan bebas dari jeratan pinjol maupun judol.
Dengan semangat kolaborasi antara lembaga hukum, keagamaan, dan akademik, LPBHNU Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan edukasi agar kesejahteraan umat dapat terwujud secara berkelanjutan. (nid/dpa)














