Malang – Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya (PSGUB) menggelar acara talkshow bertajuk “Kenali Femisida Lebih Lanjut: Akhir Kekerasan Terhadap Perempuan?” dengan menghadirkan dua narasumber, Dr. dr. Retty Ratnawati, M. Sc., Komisioner Komnas Perempuan, dan AKP Tri Nawang Sari, SH., Kanit PPA Polresta Malang. Acara yang berlangsung pada Rabu, (3/1/2024), di Ruang Auditorium Fakultas Hukum UB ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, menyuarakan isu-isu terkait, dan mendorong tindakan konkrit untuk melawan femisida.
Dalam talkshow ini, Dr. dr. Retty Ratnawati, M. Sc., membahas perspektif kebijakan dan advokasi hak perempuan. Retty mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan, sambil menyoroti pentingnya bersatu melawan budaya patriarki yang memicu kekerasan terhadap perempuan.
“Femisida bukanlah sekadar masalah kriminal, tetapi juga sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Penting bagi negara dan masyarakat untuk bersatu dalam memerangi budaya patriarki yang memicu kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Retty.
Di sisi lain, AKP Tri Nawang Sari, SH., Kanit PPA Polresta Malang, memberikan wawasan mengenai tanggapan aparat kepolisian terhadap kasus femisida. Nawang menekankan perlunya pemahaman hukum dan keamanan bagi perempuan untuk melindungi diri mereka sendiri.
“Polisi berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban femisida dan menindak tegas pelaku kekerasan. Kerjasama dengan masyarakat juga sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Nawang.
Kedua narasumber sepakat bahwa pendekatan lintas sektoral dan kerjasama antar lembaga sangat penting dalam menanggulangi femisida. Komisioner Komnas Perempuan menyoroti peran media dan pendidikan dalam mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang menegaskan perlunya respons cepat dan efektif dari aparat kepolisian.
Talkshow ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran lebih lanjut mengenai femisida, memberikan wawasan dari sudut pandang kebijakan dan penegakan hukum, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan.(rma/din)