Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Komnas HAM Prioritaskan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hingga 2027

Irfan Maulana by Irfan Maulana
December 6, 2024
in Hukum
0
Komnas HAM Prioritaskan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Hingga 2027

Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dok.Komnas)

4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyelenggarakan diskusi publik pada 5 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyusunan roadmap pencegahan dan penanganan TPPO berbasis hak asasi manusia (HAM). Langkah ini menjadi bagian dari prioritas strategis Komnas HAM dalam periode 2022–2027 untuk menangani isu perdagangan manusia yang semakin kompleks.

Diskusi publik yang diadakan oleh Komnas HAM menggandeng Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI), mitra dari International Justice Mission (IJM), sebagai bagian dari upaya bersama menyusun roadmap berbasis HAM. Acara ini mengundang berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum, untuk memberikan masukan strategis terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, dalam diskusi tersebut menyoroti bahwa perdagangan manusia merupakan ancaman global yang memerlukan pendekatan serius dan kolaboratif. “Kita hidup di era globalisasi dengan banyak kesempatan terbuka, tetapi tantangan yang menyertainya juga besar, termasuk risiko perdagangan manusia,” ujar Atnike di hadapan peserta diskusi.

Diskusi Publik Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dok.Komnas HAM)

Berdasarkan laporan Global Slavery Index, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan modern tertinggi. Bentuk eksploitasi ini sering kali tersembunyi, menjadikannya sulit diidentifikasi secara langsung.

“Perbudakan modern sering tersamar dalam hubungan kerja yang tampak normal, tetapi memiliki unsur pemaksaan dan eksploitasi,” jelas Atnike. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa antara 2020 hingga 2022, terdapat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO di kawasan Asia Tenggara. Jumlah ini melonjak tajam menjadi 752 kasus pada 2022 saja.

Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa 5.800 calon pekerja migran non-prosedural berhasil diselamatkan dari berbagai modus TPPO. Fakta ini menegaskan bahwa perdagangan manusia terus menjadi ancaman nyata yang perlu ditangani secara serius.

Suasana Diskusi Publik Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dok.Komnas HAM)

Pada 2023, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk memantau efektivitas pencegahan dan penanganan TPPO. Tim ini bekerja dalam kerangka mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan fokus pada pengkajian dan penelitian.

Salah satu langkah signifikan adalah kerja sama dengan Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI), mitra dari International Justice Mission. Kolaborasi ini menghasilkan penyusunan roadmap pencegahan dan penanganan TPPO berbasis hak asasi manusia. Roadmap tersebut dirancang untuk menjadi panduan strategis dalam menangani kasus TPPO secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban.

“Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan perdagangan manusia ini. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang efektif,” ujar Atnike.

Dengan menjadikan TPPO sebagai salah satu isu prioritas hingga 2027, Komnas HAM menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan seperti pekerja migran. Upaya ini menegaskan bahwa perdagangan manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian serius dan kolaborasi luas.

Penanganan TPPO yang berbasis HAM diharapkan menjadi langkah bagi Indonesia dalam memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan martabat dan terbebas dari ancaman eksploitasi modern. Komnas HAM bersama mitra strategisnya terus bekerja untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, aman, dan menghormati hak asasi manusia. (fan)

Post Views: 1,090
Tags: ijmikambojaKOMNAS HAMPenanganan Tindak Pidana Perdagangan Orangtindak pidana perdagangan orangtppo
Previous Post

Mahasiswa UB Bagikan Pengalaman Jalani MSIB di Dukcapil Kota Malang

Next Post

Urgensi Indonesia Menjadi Anggota BRICS

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Mencermati Visi Kebijakan Politik Luar Negeri Prabowo

Urgensi Indonesia Menjadi Anggota BRICS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025
Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

May 17, 2025
Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023