Kanal24 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyelenggarakan diskusi publik pada 5 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyusunan roadmap pencegahan dan penanganan TPPO berbasis hak asasi manusia (HAM). Langkah ini menjadi bagian dari prioritas strategis Komnas HAM dalam periode 2022–2027 untuk menangani isu perdagangan manusia yang semakin kompleks.
Diskusi publik yang diadakan oleh Komnas HAM menggandeng Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI), mitra dari International Justice Mission (IJM), sebagai bagian dari upaya bersama menyusun roadmap berbasis HAM. Acara ini mengundang berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi hukum, untuk memberikan masukan strategis terkait pencegahan dan penanganan TPPO.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, dalam diskusi tersebut menyoroti bahwa perdagangan manusia merupakan ancaman global yang memerlukan pendekatan serius dan kolaboratif. “Kita hidup di era globalisasi dengan banyak kesempatan terbuka, tetapi tantangan yang menyertainya juga besar, termasuk risiko perdagangan manusia,” ujar Atnike di hadapan peserta diskusi.
Berdasarkan laporan Global Slavery Index, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan modern tertinggi. Bentuk eksploitasi ini sering kali tersembunyi, menjadikannya sulit diidentifikasi secara langsung.
“Perbudakan modern sering tersamar dalam hubungan kerja yang tampak normal, tetapi memiliki unsur pemaksaan dan eksploitasi,” jelas Atnike. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa antara 2020 hingga 2022, terdapat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO di kawasan Asia Tenggara. Jumlah ini melonjak tajam menjadi 752 kasus pada 2022 saja.
Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa 5.800 calon pekerja migran non-prosedural berhasil diselamatkan dari berbagai modus TPPO. Fakta ini menegaskan bahwa perdagangan manusia terus menjadi ancaman nyata yang perlu ditangani secara serius.
Pada 2023, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk memantau efektivitas pencegahan dan penanganan TPPO. Tim ini bekerja dalam kerangka mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan fokus pada pengkajian dan penelitian.
Salah satu langkah signifikan adalah kerja sama dengan Yayasan Integritas Justisia Madani Indonesia (IJMI), mitra dari International Justice Mission. Kolaborasi ini menghasilkan penyusunan roadmap pencegahan dan penanganan TPPO berbasis hak asasi manusia. Roadmap tersebut dirancang untuk menjadi panduan strategis dalam menangani kasus TPPO secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan perdagangan manusia ini. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang efektif,” ujar Atnike.
Dengan menjadikan TPPO sebagai salah satu isu prioritas hingga 2027, Komnas HAM menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan seperti pekerja migran. Upaya ini menegaskan bahwa perdagangan manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian serius dan kolaborasi luas.
Penanganan TPPO yang berbasis HAM diharapkan menjadi langkah bagi Indonesia dalam memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dengan martabat dan terbebas dari ancaman eksploitasi modern. Komnas HAM bersama mitra strategisnya terus bekerja untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, aman, dan menghormati hak asasi manusia. (fan)