KANAL24, Malang – Permainan tradisional Nyai Putut diajukan menjadi warisan budaya nasional tak benda kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek. Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dian Kuntari, S.STP, M.Si pihaknya telah memberikan rekomendasi atas permainan tradisional tersebut.
“Dinas telah menerima pengajuan dari penggagas yang dilengkapi dengan berbagai persyaratan dan kemudian kami mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Provinsi,” kata Dian, senin (30/8/2021).
Dian menambahkan sebuah kebudayaan tradisional seperti permainan tradisional dapat mengajukan sebagai warisan budaya nasional dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut seperti ada penggagasnya, bukti dokumen dan karya tulis sebagai pendukung.
Jika semua persyaratan terpenuhi maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim untuk melakukan verifikasi. Selanjutnya jika lolos verifikasi maka berkas akan dikirim ke pusat dimana sudah terdapat tim tersendiri yang akan menanganinya.
“Prinsipnya kami melayani permintaan warga yang mengajukan, dan pengajuan tersebut memang berjenjang hingga pusat sesuai ketentuan,” lanjut Dian.
Telepas dari proses pengajuan itu sendiri, pihaknya mengapresiasi terhadap semua pihak yang masih menghidupkan dan mengembangkan berbagai permainan tradisional yang ada di Kota Malang.
“Termasuk yang digagas Yongki Irawan ini merupakan satu hal yang patut diapresiasi dan harus mendapat dukungan semua pihak,” lanjutnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sendiri menurut Dian sedang mengembangkan formula sosialisasi dan komunikasi yang kekinian untuk terus mengenalkan berbagai kesenian, budaya dan permainan tradisional agar tetap dikenal oleh generasi muda.
“Saat ini kami juga sedang bergerak menggunakan berbagai kanal yang ada untuk ikut mensosialisasikan berbagai budaya lokal yang ada agar tidak punah,” pungkas Dian.(sdk)