Kanal24, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah mencapai kesepakatan penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/5/24). Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari panitia khusus (pansus) terkait Ranperda tersebut.
Made Riandiana Kartika menegaskan pentingnya pengesahan Perda ini demi meningkatkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Malang. “Karena ini memang sudah sangat mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemkot Malang, terkait penilaian SAKIP Kota Malang yang harus ada Perda tentang Kota Layak Anak,” jelas Made dalam rapat paripurna.
Pengesahan Perda ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRD Kota Malang. Made mengungkapkan bahwa dalam rapat pimpinan, semua fraksi telah sepakat untuk menerima Ranperda ini. “Tapi kita sudah sepakati di rapat pimpinan semua fraksi akan menerima Perda ini sehingga Ranperda akan segera dijadikan Perda. Jadi besok ada satu paripurna, kelanjutan daripada paripurna hari ini,” tambahnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turut menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Perda ini. Menurutnya, meskipun Kota Malang sudah cukup baik dengan predikat sebagai Kota Layak Anak tingkat madya, namun regulasi yang ada masih kurang memadai. “Untuk menjadi madya ini ada beberapa ketentuan-ketentuan, salah satunya adalah regulasi. Regulasinya adalah Perda mengenai Kota Layak Anak yang selama ini kita belum punya itu,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan bahwa untuk mencapai predikat utama sebagai Kota Layak Anak, Kota Malang membutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif. “Karena kita masih madya terus ya. Ini menjadi utama, utama yang paling tinggi. Maka perlu suatu dasar yaitu Perda mengenai Kota Layak Anak,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Beri Catatan Kritis pada Laporan LKPJ Walikota 2023
Dalam Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arief Wahyudi, SH, juga menekankan urgensi pengesahan Ranperda ini. “Benar adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sangat mendesak untuk disahkan menjadi Perda, karena selama ini Kota Malang belum mempunyai landasan hukum yang kuat untuk membentuk Kota Malang sebagai Kota Layak Anak,” ujar Arief Wahyudi.
Arief menambahkan bahwa dengan disahkannya Perda ini, koordinasi antar perangkat daerah dalam merencanakan program dan kegiatan dapat dilakukan dengan lebih baik, semuanya berpedoman pada upaya mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak. “Maka dengan disahkannya Perda ini, koordinasi antar Perangkat Daerah dalam merencanakan program maupun kegiatan bisa dilakukan secara baik yang semuanya akan berpedoman bagaimana mewujudkan Kota Malang layak anak,” tandas Arief Wahyudi dari Fraksi PKB.
Dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, diharapkan Kota Malang dapat segera meningkatkan predikatnya dari madya menjadi utama, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih baik dan ramah bagi anak-anak. Keputusan ini menjadi langkah penting bagi Kota Malang dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh. (djo/nid)