Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KPK Serahkan Aset Tanah Kepada Kabupaten Subang

admin by admin
August 30, 2023
in Hukum
0
KPK Serahkan Aset Tanah Kepada Kabupaten Subang

Plt Deputi penidakan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kades Mekarjaya (doc. humas kpk)

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Subang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 7.060 M² yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kepada Pemerintah Desa Mekarjaya. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Serah terima ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Desa Mekarjaya Dastari, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8). Hadir sebagai saksi Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di undang-undang KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan. Tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara,” kata Asep.

Aset rampasan tersebut atas nama Terpidana Ojang Sohadi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana pelaksanaan penyerahannya melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 jo Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang ke-sembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar,” ujar Asep.

Ke depannya, jelas Asep, KPK akan terus mengoptimalkan barang rampasan demi memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, dan menutup celah perilaku lancung.

“Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan,” tutur Asep.

Hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118.

Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin. (sdk)

Post Views: 453
Tags: kanal24.co.idKpkpenyerahan aset tanahsubang
Previous Post

Tingkatkan UKM, Dosen Poltek Jember Kenalkan Personal Higiene dan Good Manufacturing Practice pada UKM Tape Bondowoso

Next Post

Illusion Exhibition: Apresiasi Kemerdekaan Lewat Pameran Seni

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Illusion Exhibition: Apresiasi Kemerdekaan Lewat Pameran Seni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Mahasiswa Malaysia Inbound di FPIK UB, Perkuat Jejaring Global

Mahasiswa Malaysia Inbound di FPIK UB, Perkuat Jejaring Global

December 9, 2025
UB–PT Garam Perkuat Sinergi Riset

UB–PT Garam Perkuat Sinergi Riset

December 9, 2025
Kuatkan Tata Kelola, Dana Abadi UB Gelar Pelatihan Manajemen Investasi

Kuatkan Tata Kelola, Dana Abadi UB Gelar Pelatihan Manajemen Investasi

December 9, 2025
B40–B50: Ujian Besar Transisi Energi Indonesia

B40–B50: Ujian Besar Transisi Energi Indonesia

December 9, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025