KANAL24, Subang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 7.060 M² yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kepada Pemerintah Desa Mekarjaya. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Serah terima ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Desa Mekarjaya Dastari, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8). Hadir sebagai saksi Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di undang-undang KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan. Tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara,” kata Asep.
Aset rampasan tersebut atas nama Terpidana Ojang Sohadi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana pelaksanaan penyerahannya melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 jo Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang ke-sembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar,” ujar Asep.
Ke depannya, jelas Asep, KPK akan terus mengoptimalkan barang rampasan demi memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, dan menutup celah perilaku lancung.
“Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan,” tutur Asep.
Hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118.
Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin. (sdk)










