Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KPK Serahkan Aset Tanah Kepada Kabupaten Subang

admin by admin
August 30, 2023
in Hukum
0
KPK Serahkan Aset Tanah Kepada Kabupaten Subang

Plt Deputi penidakan KPK Asep Guntur Rahayu dan Kades Mekarjaya (doc. humas kpk)

4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Subang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 7.060 M² yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kepada Pemerintah Desa Mekarjaya. Penyerahan aset senilai Rp337.517.000 tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sebagai upaya optimalisasi asset recovery dari barang rampasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Serah terima ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Kepala Desa Mekarjaya Dastari, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (30/8). Hadir sebagai saksi Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, karena diamanatkan di undang-undang KPK tidak hanya melakukan pemidanaan badan. Tapi bagaimana kita bisa mengembalikan aset-aset yang diambil oknum, yang ternyata itu adalah milik negara,” kata Asep.

Aset rampasan tersebut atas nama Terpidana Ojang Sohadi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana pelaksanaan penyerahannya melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Putusan itu berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 67/PID.SUS-TPK/2016/PN.Bdg tanggal 28 Desember 2016 jo Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Hibah ini bukan diberikan pada kepala desa untuk jadi milik pribadi tapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya. Karena tanah ini sudah sembilan kali dilelang. Lelang pertama tidak berhasil, kedua tidak ada yang mau juga, terus sampai lelang ke-sembilan masih belum terjual. Jadi nilai ini sudah sembilan kali diturunkan. Semoga setelah dikelola Pemda, tanah hibah bisa membawa kesejahteraan bagi sekitar,” ujar Asep.

Ke depannya, jelas Asep, KPK akan terus mengoptimalkan barang rampasan demi memitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, menjaga nilai ekonomis barang rampasan, dan menutup celah perilaku lancung.

“Demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun dan jatuh harganya, KPK belum lama ini juga melakukan prosesi lelang saat kasus masih dalam penyelidikan, khususnya untuk barang bergerak seperti kendaraan dan handphone. Jika barang tidak laku terjual, nantinya akan dikoordinasikan untuk dihibahkan,” tutur Asep.

Hingga 23 Agustus 2023, KPK telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara asset recovery sebesar Rp214.108.830.118.

Sebelum diserahterimakan, barang rampasan milik negara yang dikuasakan kepada KPK, telah melalui proses penyitaan dan pengukuhan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga aset-aset ini dapat digunakan kembali sebaik mungkin. (sdk)

Post Views: 285
Tags: kanal24.co.idKpkpenyerahan aset tanahsubang
Previous Post

Tingkatkan UKM, Dosen Poltek Jember Kenalkan Personal Higiene dan Good Manufacturing Practice pada UKM Tape Bondowoso

Next Post

Illusion Exhibition: Apresiasi Kemerdekaan Lewat Pameran Seni

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Illusion Exhibition: Apresiasi Kemerdekaan Lewat Pameran Seni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Gavya Wedding Corner Tawarkan Beragam Paket Pernikahan 

Gavya Wedding Corner Tawarkan Beragam Paket Pernikahan 

May 30, 2025
Waspadai Diabetic Foot, Luka Kaki Akibat Diabetes Tak Terkontrol

Waspadai Diabetic Foot, Luka Kaki Akibat Diabetes Tak Terkontrol

May 30, 2025
Kompetisi Bisnis dari J&T Express, 10 UMKM  Dimentori Edho Zell

Kompetisi Bisnis dari J&T Express, 10 UMKM  Dimentori Edho Zell

May 30, 2025
Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

May 30, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023