Kanal24 – KPU Indonesia sedang menyiapkan dokumen pengajuan banding setelah menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 dan memulainya kembali dari awal.
“(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta (6/3/2023).
Walaupun demikian, Afif tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan KPU RI akan mengajukan banding. Afif menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh persiapan untuk mengajukan banding sudah rampung.
“Setelah matang semuanya, nanti disampaikan,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/3/2023), majelis hakim telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Putusan tersebut menyatakan bahwa KPU tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang tersisa dan harus memulai tahapan pemilihan umum dari awal, yang memakan waktu sekitar 2 tahun 4 bulan 7 hari.
‘Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dengan tujuan memulihkan dan menciptakan kondisi yang adil serta mencegah terjadinya kejadian lain yang disebabkan oleh kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Kejadian tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam mengirimkan perbaikan data peserta partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang mengalami kesalahan pada sistemnya. Meskipun ada kendala tersebut, KPU menolak memberikan toleransi dan menetapkan status Partai Prima sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.
Setelah mengetahui tentang putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta (2/3/2023).