Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KPU Akan Ajukan Banding Setelah Menerima Salinan Putusan PN Jakpus

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – KPU Indonesia sedang menyiapkan dokumen pengajuan banding setelah menerima salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024 dan memulainya kembali dari awal.

“(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta (6/3/2023).

Walaupun demikian, Afif tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan KPU RI akan mengajukan banding. Afif menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada publik setelah seluruh persiapan untuk mengajukan banding sudah rampung.

“Setelah matang semuanya, nanti disampaikan,” kata Afif.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/3/2023), majelis hakim telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Putusan tersebut menyatakan bahwa KPU tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang tersisa dan harus memulai tahapan pemilihan umum dari awal, yang memakan waktu sekitar 2 tahun 4 bulan 7 hari.

‘Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan  Pemilihan  Umum  2024  sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang  2  tahun  4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 dengan tujuan memulihkan dan menciptakan kondisi yang adil serta mencegah terjadinya kejadian lain yang disebabkan oleh kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Kejadian tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam mengirimkan perbaikan data peserta partai politik ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang mengalami kesalahan pada sistemnya. Meskipun ada kendala tersebut, KPU menolak memberikan toleransi dan menetapkan status Partai Prima sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Setelah mengetahui tentang putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta (2/3/2023).

Post Views: 249
Previous Post

Yohana Febianti Jebolan X Factor, Rilis Single Perdana Berjudul “Setulus Hati”

Next Post

Mengenal ChatGPT: Artificial Intelligence Berupa Chatbot

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Mengenal ChatGPT: Artificial Intelligence Berupa Chatbot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Mahasiswa UB Tingkatkan Literasi Untuk Anak Usia Dini

Mahasiswa UB Tingkatkan Literasi Untuk Anak Usia Dini

August 18, 2025
2.255 Mahasiswa Baru Pascasarjana UB Ikuti Ordik 2025

2.255 Mahasiswa Baru Pascasarjana UB Ikuti Ordik 2025

August 18, 2025
Pecel Pagi Legendaris Malang, Tiga Rekomendasi Wajib Coba

Pecel Pagi Legendaris Malang, Tiga Rekomendasi Wajib Coba

August 18, 2025
Rektor UB: Kemerdekaan adalah Kebebasan Berpikir dan Berinovasi

Rektor UB: Kemerdekaan adalah Kebebasan Berpikir dan Berinovasi

August 17, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023