Kanal24 – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didampingi anggota menyampaikan keterangan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI Jakarta (29/7/2022). Komisi Pemilihan Umum RI secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022.
“Pada hari ini, 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitudengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakankegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Tidak hany a melalui konferensi pers, pengumuman terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 juga bisa dilihat melalui website dan media sosial resmi KPU.
“Dan tentu saja juga ditempel di papan pengumuman KPU,” imbuhnya.
Hasyim menjelaskan bahwa partai politik calon peserta pemilu 2024 akan melalui beberapa tahapan, pertama melakukan pendaftaran partai politik yang digelar 1-14 Agustus 2022, dilanjutkan dengan verifi kasi administrasi. Bagi partai politik yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.
“Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik pesertapemilu,” jelasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan seluruh tahapan yang akan dilakukan KPU telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.
“Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 Hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari,” katanya.
Khusus 14 Agustus 2022 KPU membuka waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Idham menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 2-11 September 2022. Partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat melakukan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022.
“Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai 29 September-12 Oktober 2022,” ucapnya.
Selanjutnya Idham menjelaskan KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022.
Terkait verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan dimulai pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022. Selanjutnya, Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik serta Bawaslu dilakukan 9 November 2022.
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik akan dimulai pada 10 November-23 November 2022. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan. Perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022.
“Selanjutnya, penetapan untuk kepesertaan pemilu ini akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 yang dilanjutkan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu pada hari yang sama, 14 Desember 2022,” ujarnya.