KANAL24, Jakarta – Pemerintah menepati janjinya untuk kembali membuka kran ekspor beberapa produk atau alat kesehatan (alkes) khususnya alat perlindungan diri (APD). Ekspor produk-produk tersebut dibuka kembali karena terjadi kelebihan produksi, dan sekaligus untuk menopang perekonomian nasional.
“Permendag telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Kebijakan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Dengan berlakunya Permendag ini maka Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku.
Produk-produk tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Permendag larangan ekspor
Agus menjelaskan, Permendag tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi covid-19 di Indonesia. Dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window ( INSW ) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data atau informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, atau APD. Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.
“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” kata Agus. (sdk)