Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kurangi Dampak Covid19, Perusahaan Go Public di BEI Dapat Insentif PPh Badan Sampai 17%

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Pemerintah telah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam beleid baru ini, perusahaan yang go public di Bursa Efek Indonesia mendapat insentif pajak PPh Badan cukup besar dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan dalam Perppu-1/2020, pemerintah memberikan insentif pengurangan PPh Badan kepada perusahaan secara keseluruhan. Namun insentif pengurangan PPh Badan akan diberikan lebih besar lagi kepada perusahaan yang mau go public di BEI.

“Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan badan usaha dalam upaya tetap mempertahankan usahanya. Di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih menjadi persoalan,” kata Suryo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Saat ini, regulasi yang lama memberikan tarif PPh Badan sebesar 25%. Dengan adanya Perppu baru ini, tarif PPh Badan kepada perusahaan secara keseluruhan akan turun menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya mulai tahun 2022, tarif PPh Badan akan kembali turun menjadi 20%.

Insentif lebih besar akan diberikan kepada perusahaan yang berkeinginan menjadi perusahaan terbuka atau go public di BEI. Melalui Perppu baru ini, tarif PPh Badan kepada perusahaan Tbk akan turun menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya mulai tahun 2022, insentif PPh Badan yang diperoleh turun lagi menjadi 17%.

Selama ini melalui regulasi yang ada, insentif yang diperoleh perusahaan berstatus Tbk hanya 5% lebih rendah dari tarif normal alias cuma 20%. Dengan regulasi baru ini, insentif PPh Badan yang diperoleh perusahaan Tbk lebih besar 3% dibanding insentif PPh Badan secara umum.

“Ini bisa diperoleh asalkan perusahaan yang go public itu memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya dengan menjual 40% sahamnya di lantai bursa,” ujar Suryo.

Mengutip data DJP hari ini, realisasi penerimaan pajak nasional periode Januari – Maret 2020 mencapai Rp241,61 triliun. Capaian ini menurun 2,47% dibandingkan penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp247,72 triliun.

Penurunan terbesar dialami penerimaan PPh Migas yang pada Januari – Maret 2020 mencapai Rp10,34 triliun. Jumlah ini turun 28,57% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp14,48 triliun.
Penerimaan PPh Non Migas juga menurun. Periode Januari – Maret 2020 tercatat mencapai Rp137,47 triliun. Jumlah ini turun 3,04% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 yang mencapai Rp141,77 triliun.

Namun penerimaan PPN & PPnBM meningkat. Periode Januari – Maret 2020 tercatat mencapai Rp91,97 triliun. Jumlah ini tumbuh 2,47% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 yang mencapai Rp89,76 triliun.

Terakhir, penerimaan PBB & Pajak lainnya juga meningkat. Periode Januari – Maret 2020 tercatat mencapai Rp1,83 triliun. Jumlah ini tumbuh 6,70% dibandingkan periode Januari – Maret 2019 yang mencapai Rp1,71 triliun.(sdk)

Post Views: 255
Previous Post

Amankah Donor Darah Saat Covid19? Ini Penjelasannya

Next Post

Perkuat Pasar Regional, Semen Indonesia Grup Gandeng Perusahaan Jepang

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Perkuat Pasar Regional, Semen Indonesia Grup Gandeng Perusahaan Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Ketahanan Iran Empat Dekade di Tengah Tekanan

Ketahanan Iran Empat Dekade di Tengah Tekanan

February 19, 2026
Peternak Pastikan Pasokan Ayam Telur Aman Ramadan

Peternak Pastikan Pasokan Ayam Telur Aman Ramadan

February 19, 2026
4 Strategi J&T Express Hadapai Lonjakan Pengiriman Selama Ramadhan

4 Strategi J&T Express Hadapai Lonjakan Pengiriman Selama Ramadhan

February 19, 2026
Centrepark Buka Tiga Posisi Lowongan Kerja

Centrepark Buka Tiga Posisi Lowongan Kerja

February 19, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025