KANAL24, Malang – Setelah menyampaikan gagasan kampus Go Green dengan mengurangi plastik dalam berbagai kesempatan, Rektor UB Prof. Nuhfil Hanani menindaklanjuti dengan menerbitkan instruksi rektor sebagai panduan langkah secara hukum agar langkah Go Green bisa di tindak lanjuti segenap komponen di UB. Instruksi Rektor No 1088 tahun 2020 tertanggal 27 Januari 2020 memuat enam aksi atau langkah menuju kemaus yang mengurangi penggunaan plastik.
Dalam catatan kanal24.co.id Nuhfil dalam berbagai kesempatan menyampaikan gagasan go green salah satunya dengan mengurangi plastik. Seperti waktu Dies Natalis Fisip UB dan kesempatan lainnya.
Ditingkat Fakultas pun gerakan nyata mengurangi plastik sudah berjalan. Aksi damai membagi tumbler dari mahasiswa FPIK, menyediakan galon air waktu seminar oleh FPIK, penyediaan air galon di Fakultas oleh Fisip dan FTP merupakan beberapa langkah yang tercatat dalam pantauan kanal24.co.id.
Enam langkah instruksi tersebut adalah satu, tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik atau bahan sekali pakai dalam unit kerja atau unit lembaga mahasiswa.
Kedua, setiap kegiatan pelatihan, sosialisasi, seminar, rapat di kantor tidak diperbolehkan menggunakan pembungkus makanan dari plastik/ minuman kemasan plastik. Ketiga, menyediakan dispenser minum dan gelas minum di ruang rapat/kerja atau aula masing-masing unit kerja dan unit mahasiswa.
Keempat, setiap kantin yang ada di UB tidak menjual makanan dengan kemasan plastik, disarankan menggunakan bahan yang mudah diurai. Kelima, mengurangi spanduk, bacdrop, baliho berbahan plastik dan ke enam, dekan/Direktur, Kepala Biro/Presiden mahasiswa dan ketua UKM mahasiswa melakukan pemantauan internal dilingkungan masing-masing. (sdk)