Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

LBH Ingin Ada Kepastian Peraturan Untuk Pekerja

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Surabaya – Peringatan hari buruh Internasional (mayday) di masa pandemi Covid-19 tahun ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masalah regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun aturan-aturan khusus yang ada di beberapa perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Habibus, Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya kepada kanal24.co.id, kamis (30/4/2020).

Harapan kepada pemerintah sehubungan dengan mayday adalah pertama, ada kepastian dan jaminan hukum kepada seluruh pekerja baik itu formal maupun informal. Pemerintah tegas untuk memberikan jaminan tidak PHK, jaminan memberikan kebutuhan hak-hak normatif pekerja, kalau sekarang sudah masuk bulan Ramadhan maka harus dipenuhi THR baik bagi pekerja yang masih dikerjakan maupun yang sudah di PHK.

Kedua, di masa-masa sulit saat ini, Pemerintah harusnya hadir untuk pemenuhan hak-hak kebutuhan hidup dan ekonomi yang layak untuk para pekerja. Selain itu, pencabutan RUU Cipta Kerja juga menjadi harapan.

Disini sebetulnya ada kekosongan hukum yang mana kalau misal kemudian Indonesia mau menerapkan terkait dengan kepastian hukum kepada para pekerja, maka ada beberapa regulasi atau instrumen Nasional yaitu hak2 ekonomi sosial dan budaya. 

“Kemudian soal pembahasan RUU Cipta Kerja yang sampai saat ini belum ada kejelasan tentang penundaan bahkan pembatalan RUU tersebut. Itu yang menjadi harapan dari teman-teman supaya ada kejelasan. Padahal UU 17 Tahun 2003, PPHI dan UU serikat pekerja masih relevan dipakai jika berhubungan dengan hak-hak normatif seperti pengaturan UMK,” jelasnya.

Ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan terkait bagaimana caranya pemerintah hadir untuk memberikan kepastian jaminan sosial dan jaminan tidak di PHK kepada para pekerja atau buruh. Saat ini modusnya bukan hanya dirumahkan tetapi ada kasus hak normatif para pekerja yang diabaikan, seperti gaji yang tidak dibayarkan dan pemberian THR. 

Sampai hari ini, pemerintah hanya sebatas memberikan himbauan, padahal yang dibutuhkan oleh para pekerja atau buruh khususnya di Jawa Timur bukan hanya himbauan tetapi ada  peraturan khusus yang memang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim melalui Disnaker provinsi lalu nanti diteruskan ke daerah-daerah supaya bisa menjamin hak-hak normatif para pekerja baik itu yang dirumahkan atupun yang di PHK.(meg)

Post Views: 174
Previous Post

Dampak Covid, Pendapatan KAI Kuartal I/2020 Hanya Rp 21,13 Miliar

Next Post

#Ramadan8: Penyulut Hidup

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

#Ramadan8: Penyulut Hidup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Olimpiade Lomba Agustusan Warnai HUT RI ke- 80 Grand Mercure Malang Mirama

Olimpiade Lomba Agustusan Warnai HUT RI ke- 80 Grand Mercure Malang Mirama

August 4, 2025
Penerapan K3L Sukseskan Bantengan Cemoro Kandang

Penerapan K3L Sukseskan Bantengan Cemoro Kandang

August 4, 2025
Mahasiswa UB Ubah Sampah Plastik Jadi Vertikultur

Mahasiswa UB Ubah Sampah Plastik Jadi Vertikultur

August 4, 2025
Cemoro Kandang Kukuhkan Desa Seni Bantengan

Cemoro Kandang Kukuhkan Desa Seni Bantengan

August 4, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023