Kanal24, Malang – Car Free Day (CFD) di Jl. Semeru, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dimanfaatkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan untuk membuka pos pengaduan. Pos Pengaduan SIMASHBAKUM (Konsultasi Hukum Masyarakat Sadar Hukum dan Layanan Bantuan Hukum). Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya access to justice bagi masyarakat Kota Malang.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat.Kegiatan Pos Pengaduan Bantuan Hukum dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berlangsung hingga 09.30 WIB di area CFD kota Malang.
Tim LBH Rumah Keadilan, yang terdiri dari advokat dan konsultan hukum, telah disiapkan untuk memberikan layanan ini secara langsung untuk memberi layanan konsultasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi berbagai masalah hukum.
Pendirian Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari komitmen LBH Rumah Keadilan untuk memastikan bahwa access to justice dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting karena akses terhadap keadilan adalah hak fundamental yang harus dimiliki setiap individu.
Dengan adanya pos pengaduan SIMASHBAKUM, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi hukum, meningkatkan kesadaran hukum, dan memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terlindungi.
Direktur LBH Rumah Keadilan, Bapak Abd. Somad, S.H., ketika ditemui di lokasi Pos Pengaduan SIMASHBAKUM, menyampaikan, “Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kota Malang, khususnya yang menghadiri kegiatan CFD, dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai adanya bantuan hukum secara cuma-cuma secara meluas.”
Selama kegiatan berlangsung, antusiasme masyarakat Kota Malang dalam berkonsultasi secara langsung dengan tim LBH Rumah Keadilan sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan layanan bantuan hukum sangat besar di tengah masyarakat, dan inisiatif seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat dapat terlindungi dengan baik.
Access to justice atau akses terhadap keadilan adalah konsep yang sangat penting dalam sistem hukum yang adil dan merata. Ini mencakup tidak hanya kemampuan individu untuk mengakses sistem hukum, tetapi juga memastikan bahwa mereka dapat memahami dan menggunakan sistem tersebut untuk melindungi hak-hak mereka.
LBH Rumah Keadilan melalui kegiatan seperti SIMASHBAKUM berupaya untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang mungkin menghalangi masyarakat dalam mengakses layanan hukum, seperti biaya, ketidaktahuan tentang hak-hak hukum, dan ketakutan akan proses hukum.
Kegiatan Pos Pengaduan SIMASHBAKUM oleh LBH Rumah Keadilan di CFD Jl. Semeru adalah langkah nyata dalam upaya memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Kota Malang. Dengan terus menyediakan layanan konsultasi hukum gratis dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, LBH Rumah Keadilan berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan memiliki akses penuh terhadap keadilan.