Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan di Jakarta Utara (22/8/2022) mengungkap bahwa pemerintah telah memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mengurangi berbagai masalah di tahap awal rekrutmen melalui program government-to-government (G to G) serta menjamin keamanan PMI dengan menumpas sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.
“Pekerja migran telah menjadi menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri,” imbuhnya.
Menteri Airlangga mengatakan remitansi tidak hanya dapat memberikan manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, tetapi juga berperan sebagai stimulus dalam meningkatkan devisa negara. Perlu dicatat bahwa sebelum pandemi COVID-19, rata-rata remitansi dari pekerja migran Indonesia (PMI) dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai US$9,8 miliar per tahun.
Berdasarkan data terungkap remitansi PMI dari Korea pada triwulan II 2022 mencapai US$22 juta. Berdasarkan kontribusi tersebut, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan, perlindungan dan dukungan bagi pekerja migran, yang diwujudkan melalui berbagai kebijakan.
“Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun dan ini salah satu penerimaan devisa yang besar, sehingga pemerintah terus dorong terlebih didukung dengan kompetensi yang Saudara miliki,” tuturnya.
Pemerintah memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI yakni biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.
Selain memberikan dukungan finansial dengan memberikan modal kerja melalui KUR PMI, pada 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 390 miliar dan menaikkan plafon pinjaman dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Kemudian melakukan perubahan metode pencairan KUR PMI berdasarkan tahapan proses penempatan PMI untuk meningkatkan pengiriman dan kesejahteraan PMI.
“Khusus pekerja migran yang membutuhkan biaya sebelum berangkat, pemerintah memberikan KUR PMI dengan plafon hingga Rp100 juta sehingga PMI tidak perlu menjual barang atau berutang pada rentenir lagi dan tentunya jumlah ini masih dapat dijangkau pembayarannya oleh PMI,” ucap Airlangga.
Airlangga berpesan kepada PMI untuk terus mengasah pengalaman dan keterampilan, berkoordinasi dengan kedutaan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dan tidak melupakan nilai dan jati diri bangsa Indonesia.
“Sesudah 3 tahun bekerja, Saudara diharapkan mampu bekerja di Indonesia pada sektor yang sama dengan bekal pengalaman dan kompetensi yang dimiliki. Berbagai lesson learn juga dapat Saudara ambil guna mengakselerasi perubahan di dalam negeri dan jangan lupakan jati diri bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang ramah,” sebutnya.
Pemerintah telah mengirimkan 551 PMI melalui program G to G ke Korea Selatan yang sebagian besar berada di sektor manufaktur dan perikanan. PMI juga menerima surat credential yang akan dikirimkan ke tempat kerja masing-masing untuk memberikan jaminan penuh kepada pemberi kerja mengenai kualitas PMI.