KANAL24, Jakarta – PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) mengklaim sudah menerapkan tarif tiket pesawat mengikuti ketentuan tarif batas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Manajemen Lion menyatakan menjual tiketnya masih berada di bawah TBA layanan kelas ekonomi domestik. Namun untuk penerbangan di beberapa rute tertentu memang masih berada di atas TBA.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro memaparkan secara umum besaran tarif tiket telah sesuai aturan. Dalam menentukan tarif penumpang peIayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak. Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller).
“Kalau terkait itu, bahwa harga jual tiket Lion Air Group masih mengikuti aturan atau berada di bawah koridor tarif batas atas,” katanya seperti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/5).
Dia melanjutkan, tarif tiket yang dikenakan telah dihitung berdasarkan penggabungan beberapa komponen. Tarif tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan Iangsung terdiri dari komponen tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat luran Wajib Jasa Raharja ( IWJR ), dan Passenger Service Charge (airport tax) dimasukkan Iangsung dalam tarif tiket pesawat.
Perlu diketahui, tarif tiket pesawat berbeda-beda bergantung banyaknya permintaan di tanggal dan waktu tertentu. Kendati demikian, Lion Air tidak menjadi satu-satunya maskapai yang belum menetapkan tarif tiket di bawah TBA yang baru.
“Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota,” ucapnya. (sid)