KANAL24, Jakarta – Guna dapat berkontribusi lebih besar terhadap perolehan devisa negara, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI /Indonesia Eximbank) berkomitmen untuk memberikan penjaminan kepada calon investor yang akan menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Nusa Tenggara Barat.
Menurut Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas, Indonesia Eximbank sebagai badan usaha special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan mengemban mandat untuk meningkatkan devisa negara juga turut serta dalam pembiayaan pembangunan KEK Mandalika, khususnya di area sirkuit.
“Komitmen pembiayaan LPEI dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Mandalika juga diberikan dalam bentuk penjaminan kepada investor-investor yang akan menanamkan modalnya di kawasan ini,” demikian disampaikan James dalam siaran pers LPEI yang dilansir di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Presiden Joko Widodo telah meresmikan sirkuit balapan otomotif Pertamina Mandalika Street Circuit pada 12 November 2021 yang sekaligus menandai penggunaan perdana sirkuit tersebut.
James menyebutkan, sejauh ini LPEI telah memberikan pembiayaan pembangunan fasilitas perhotelan di kawasan sirkuit Mandalika, pembangunan infrastruktur dasar di arena sirkuit, serta pembangunan dan penataan kawasan area bazaar yang dapat menampung produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ).
“Sejak awal, kami berkomitmen untuk menyukseskan pengembangan kawasan ini dari berbagai sisi, terutama yang mampu menghasilkan devisa bagi negara,” ujar James.
Dia menambahkan, pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada pengelola kawasan, yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation ( ITDC ) dengan menggunakan skema National Interest Account (NIA)/Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk mengembangkan kawasan Mandalika.
Sebelumnya, —terkait upaya peningkatan kontribusi terhadap perolehan devisa negara— LPEI telah memberikan penjaminan kepada sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka) bagi para pelaku usaha di industri pariwisata Bali.
Pembiayaan ini merupakan realisasi dari mandat yang diemban oleh LPEI sesuai UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI , salah satu tugas dari lembaga ini adalah melakukan pembiayaan kepada pelaku usaha dalam negeri, sehingga dapat menghasilkan devisa bagi negara.(sdk)