KANAL24, Malang – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis peraturan baru pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2020. Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan dilaksanakan dalam dua tahap. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 yang masih mewabah.
Berikut Peraturan Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 :
1. Jadwal UTBK-SBMPTN 2020 tahap 1 dilaksanakan pada 5-14/7/2020
Jadawal UTBK- SBMPTN tahap 2 dilaksanakan pada 20-29/7/2020
2. Dalam satu hari pelaksanaan, akan ada dua sesi yaitu :
Sesi 1 : 09.00 – 11.15 WIB/WIT/WITA
Sesi 2 : 14.00 – 16.15 WIB/WIT/WITA
Jeda antar sesi (2 jam 45 menit) cukup panjang untuk melakukan sterilisasi ruang, komputer dan lingkungan.
3. UTBK 2020 akan diikuti oleh 702.927 orang, terdiri dari 557.125 peserta reguler dan 145.802 orang pendaftar KIP Kuliah.
4. Peserta UTBK dilayani di 74 Pusat UTBK. Pusat UTBK menggunakan fasilitas komputer di kampus atau bekerjasama dengan Mitra PTS atau SMA/SMK penyelenggara UNBK.
5. Untuk melayani peserta yang harus melakukan perjalanan antar provinsi dan atau kabupaten/kota dari zona merah sehingga tidak mendapatkan izin Satgas Covid daerah dan tidak dapat hadir di pusat UTBK tertentu, Pusat UTBK akan bermitra dengan SMA/SMK yang memiliki fasilitas UNBK.
6. Materi tes UTBK hanya akan menggunakan Tes Potensi Skolastik (TPS).
7. Peserta yang terdaftar di sesi 1 dan 3 tetap melaksanakan sesuai hari yang telah ditentukan, sementara Peserta Sesi 2 dan 4 akan dipindahkan pada hari yang lain.
706.927 Pendaftar UTBK SBMPTN 2020 Telah Mencetak Kartu
Pelaksanaan UTBK tahap pertama diperuntukkan bagi peserta yang sudah berada/tinggal di lokasi yang sama dengan lokasi tes UTBK 2020. Di mana tempat tes, daerah, sudah siap dengan protokol kesehatan Covid-19.
Sedangkan pelaksanaan UTBK tahap kedua diperuntukkan bagi peserta yang sudah terlanjur memilih lokasi Pusat UTBK di luar domisilinya dan sulit meninggalkan lokasi tempat tinggal karena adanya peraturan PSBB dan lainnya. (meg)