Kanal24 – Masa kampanye pemilu telah berjalan beberapa bulan, dan akan terus berlangsung hingga 10 Februari 2024. Dilansir dari laman resmi Menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pemilu.
Menjaga netralitas merupakan kewajiban bagi semua pegawai negeri sipil di Indonesia sebagai amanat dari Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah Indonesia menerapkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Dalam Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN di dalam penyelenggaraan Pemilu dilarang melakukan beberapa hal berikut:
-
Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu
-
Sosialisasi/kampanye media
-
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
-
Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
-
Mengunggah pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
-
Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (fan/din)