Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Irfan Maulana by Irfan Maulana
January 3, 2024
in Politik
0
Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Ilustrasi ASN (Menpanrb)

14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Masa kampanye pemilu telah berjalan beberapa bulan, dan akan terus berlangsung hingga 10 Februari 2024. Dilansir dari laman resmi Menpan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat Pemilu. 

Menjaga netralitas merupakan kewajiban bagi semua pegawai negeri sipil di Indonesia sebagai amanat dari Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023. 

Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. 

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah Indonesia menerapkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Dalam Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN di dalam penyelenggaraan Pemilu dilarang melakukan beberapa hal berikut:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta Pemilu

  2. Sosialisasi/kampanye media

  3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

  4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu

  5. Mengunggah pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;  pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (fan/din)

 

Post Views: 542
Tags: ASNpemilu 2024
Previous Post

Aktivasi IKD : KTP yang Terintegrasi dengan Ponsel

Next Post

Gowes Alumni FKUB Menempuh 1000 KM Jakarta-Malang

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Gowes Alumni FKUB Menempuh 1000 KM Jakarta-Malang

Gowes Alumni FKUB Menempuh 1000 KM Jakarta-Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Difabel Masih Sulit Dapat Pekerjaan Layak di Indonesia

Difabel Masih Sulit Dapat Pekerjaan Layak di Indonesia

July 23, 2025
MMD UB Kenalkan Seni Rupa Lewat Tanah Liat

MMD UB Kenalkan Seni Rupa Lewat Tanah Liat

July 23, 2025
Raih IPK 4.00, Rizal Zuhdi Tuntaskan Magister dalam Setahun

Raih IPK 4.00, Rizal Zuhdi Tuntaskan Magister dalam Setahun

July 23, 2025
UM – KPK Perkuat Sinergi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

UM – KPK Perkuat Sinergi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

July 23, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023