KANAL24, Jakarta – Terkait dengan tarif bea materai naik menjadi Rp10.000, Komis XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Tarif bea meterai terbaru mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, tarif bea meterai sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.
“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR saat Rapat dengan Komisi XI, Jakarta, Kamis malam (3/9/2020).
RUU tersebut, ungkap Sri Mulyani, juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut sehingga tidak menimbulkan beban tambahan. Ini adalah salah satu bentuk pemihakan, dimana kenaikan yang tadinya dokumen di atas 1 juta harus biaya meterai.
Pada RUU ini terutang dan subjek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.(sdk)