Kanal24, Malang – Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi. Ditengah wabah PMK sapi, tentu ada kekhawatiran bagi sebagian masyarakat saat memilih heban Qurban. Mengacu pada surat edaran Kemeterian Agama tentang Pelaksanaan Qurban, Dirjen Kesehatan hewan, dan pemerintah kota maupun kabupaten menghimbau kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Dekan FKH UB, drh. Dyah Ayu Oktaviani A.P.,M.Biotech.memberikan tips bagaimana cara memilih hewan qurban yang aman di tengah wabah PMK, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
“Karena ini momentum ibadah umat muslim yang insya Allah jumlah hewan kurbannya lebih banyak dari RPH yang ada di kota Malang maupun di wilayah-wilayah lain, tidak menutup kemungkinan penyembelihan dilakukan di luar RPH,” kata drh. Dyah Ayu Oktaviani.
Tips ini dibuat untuk memandu kegiatan penyembelihan hewan qurban di luar RPH. Pertama, panitia penyembelih hewan kurban itu harus memiliki lokasi khusus untuk kegiatan penyembelihan hewan qurban yang sudah tersedia untuk tempat atau lokasi limbahnya. Jadi, limbah ini nantinya tidak boleh dialirkan bersama aliran air, namun harus ditanam atau dikubur untuk meminimalisir resiko penularan virus PMK.
Selanjutnya, hewan qurban yang akan disembelih ini juga harus sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan. Sehingga, dapat dipastikan bahwa hewan ini adalah hewan sehat yang tidak ada resiko untuk menularkan PMK.
“Yang perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa virus PMK ini jangan dikhawatirkan akan menular ke manusia karena memang PMK ini tidak ada resiko penularan ke manusia atau bukan merupakan penyakit zoonosis,” ujar drh. Dyah.
Meski virus PMK tidak menular ke manusia, namun PMK mudah menulari ternak lain melalui fesesnya, darahnya, air liur, bahkan sampai ke kulitnya sekalipun itu merupakan media penularan PMK.
Oleh karena itu, yang harus dikontrol adalah lingkungan sekitar tempat penyembelihan hewan kurban tersebut harus dijaga kebersihannya dan diatur lokasi khusus untuk penyembelihan agar dapat mencegah dan membatasi penyebaran virus PMK. (nid)