Kanal24 – Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, dalam acara penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta (22/9/2022) mengingatkan posisi aparatur sipil negara (ASN) adalah sebagai tenaga profesional pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibaratkan mesin mobil, tentu situasi politik akan memanas. Namun, posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional,” tuturnya.
ASN yang profesional, sebagaimana dimuat dalam bagian penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, adalah mereka yang selalu mengutamakan kompetensi berdasarkan kaidah etik dan undang-undang.
Ia mengatakan, meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak boleh berpolitik atau berpartner dengan calon atau partai tertentu dalam pemilihan umum dan serentak 2024 seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5/2014.
Tito menyambut baik penyelenggaraan kegiatan penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
Ia meyakini bahwa, penandatanganan keputusan bersama yang berisi pedoman untuk pemajuan dan pemantauan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 tersebut, dapat memastikan posisi ASN dalam mempertahankan profesionalitasnya.
“Dengan adanya komitmen di tingkat pusat ini, kami Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, KASN, dan Bawaslu bersepakat biarlah siapa pun yang bertanding di tingkat pusat, daerah, atau legislatif untuk menentukan pemimpin terbaik, kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap berada di posisi netral,” katanya.