Kanal24 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui skema transformasi Merdeka Belajar.
“Transformasi seleksi masuk PTN ini dibutuhkan untuk menjembatani transformasi kebijakan yang telah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi,” ujar Nadiem di Jakarta (7/9/2022).
Seleksi ini diperlukan untuk memastikan transisi pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Ada sejumlah prinsip yang harus diubah, termasuk mempromosikan pembelajaran menyeluruh, lebih fokus pada keterampilan berpikir, menjadi lebih inklusif dan lebih relevan dengan keragaman siswa.
“Saat ini kita punya tiga jalur seleksi yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN,” terangnya.
Menurutnya, dalam seleksi berbasis prestasi nasional, terdapat pemisahan antara calon mahasiswa dengan jurusan pendidikan menengah yang mengakibatkan siswa tidak memiliki kesempatan untuk belajar tentang minat dan aspirasi kelasnya.
Selain itu, hanya mata pelajaran tertentu saja yang dipertimbangkan dalam seleksi sehingga berdampak pada mata pelajaran lain yang dianggap kurang penting, dan orientasi pembelajarannya menjadi tidak menyeluruh.
Ke depannya, seleksi akan fokus pada pemberian penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi akademik dari pembelajaran yang menyeluruh di tingkat pendidikan menengah.
Demi mencapai tujuan itu, diberikan bobot minimal 50% terhadap nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan siswa akan terpacu untuk berprestasi di semua mata pelajaran.
Lalu sisanya, diberikan bobot maksimal 50% yang diambil dari komponen minat dan bakat. Hal ini bertujuan untuk mendorong siswa menggali minat dan bakatnya lebih dalam.
“Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat,” jelas dia.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Kemudian seleksi nasional didasarkan pada tes, dimana seleksi akan difokuskan pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Sebelumnya, dalam Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), ujian tersebut banyak menggunakan materi dari berbagai mata pelajaran, yang secara tidak langsung menurunkan kualitas pembelajaran dan mempersulit siswa kurang mampu untuk berhasil melalui jalur ini.
“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan,” jelas Nadiem.
Dengan demikian, pilihan seleksi menjadi lebih adil dan setiap siswa memiliki kesempatan untuk lulus ujian seleksi nasional.
Selanjutnya, transformasi seleksi masuk PTN dapat dilakukan melalui seleksi mandiri. Dengan cara ini, pemerintah memastikan bahwa seleksi dilakukan lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan hal-hal tertentu sebelum dan sesudah proses seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, maupun metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.