Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Mengenal Alokasi Uang Pajak

admin by admin
August 5, 2023
in Ekonomi
0
305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Pajak adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara. Menurut Undang-Undang pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengapa di dalam Undang-Undang tertulis tidak dapat dinikmati secara langsung? Dalam prakteknya pajak diperoleh dari perseorangan dan diterima oleh negara yang lalu akan dialokasikan untuk keperluan pembangunan nasional. Sehingga sebagai pembayar pajak kita dapat merasakan timbal balik dari pajak dengan menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh negara. Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah sepatutnya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Karena pajak merupakan sumber pemasukan pertama bagi negara. 

Dalam pengalokasian dana, pemerintah mengatur seluruh aktivitas ekonomi melalui belanja negara. Pada tahun 2023 pemerintah dituntut untuk lebih efisien dan efektif dalam membelanjakan uang negara melalui APBN. Atas hal tersebut, Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023 diarahkan pada: 

  1. Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pembangunan di bidang pendidikan, Kesehatan, dan perlindungan sosial; 
  2. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (a.l. TIK, konektivitas, energi, dan pangan), termasuk pembangunan IKN untuk mempercepat berdirinya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru; 
  3. Meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berintegritas; 
  4. Meningkatkan efektivitas program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial agar lebih efektif dan tepat sasaran; 
  5. Memperkuat pelaksanaan spending better melalui belanja yang berorientasi kepada hasil;
  6. Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik;
  7. Memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian. Selain itu, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) juga diharapkan akan lebih terarah, terukur, akuntabel, dan transparan sehingga terjadi percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dana yang telah diterima oleh negara selanjutnya dialirkan untuk APBN dan APBD dengan pembagian yang telah disesuaikan sesuai kebutuhan yang setiap tahunnya bisa saja berubah.

Infografis-Alokasi-Uang-Pajak-Setiap-1-Juta-01-1

Infografis (Akbar/Kanal24)

Untuk setiap satu juta uang yang para warga negara bayarkan akan teralokasikan sebagai berikut: 

  1. Pelayanan Umum (29,56%) Rp.295.600,00
  2. Ekonomi (28,23%) Rp.282.300,00
  3. Perlindungan Sosial (10,73%) Rp.107.300,00
  4. Pendidikan (10,42%) Rp.104.200,00
  5. Ketertiban dan Keamanan (8,13%) Rp.81.300,00
  6. Pertahanan (5,98%) Rp.59.800,00
  7. Kesehatan (4,3%) Rp.43.000,00
  8. Perumahan dan Fasilitas Umum (1,41%) Rp.14.100,00
  9. Perlindungan Lingkungan Hidup (0,58%) Rp. 5.800,00
  10. Keagamaan (0,5%) Rp.5.000,00
  11. Pariwisata (0,16%) Rp.1.600,00

Dengan pembagian seperti di atas kita sebagai wajib pajak diharap lebih paham dengan apa yang kita berikan terhadap pajak negara. Lalu siapa saja yang dimaksud dengan wajib pajak? Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak. Memotong pajak, dan memungut pajak.

Wajib pajak dibagi menjadi tiga kategori yaitu wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak. Sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya atau usahanya dalam NPWP, memberikan data informasi kepada DJP, melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku, dan kewajiban pemeriksaan ketika diperlukan.

Demi kepentingan bersama, jika kita sudah termasuk dalam kategori wajib pajak sudah seharusnya untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Untuk Indonesia yang lebih maju. (fan)

Post Views: 949
Previous Post

Catat Jadwal dan Syarat UTBK-SNBT 2023

Next Post

Ministerial Lecture, Arah dan Kebijakan Implementasi Ketenagakerjaan Indonesia di Era Digital

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Ministerial Lecture, Arah dan Kebijakan Implementasi Ketenagakerjaan Indonesia di Era Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Lulus IPK 4.00, Disertasi Doktor FK UB Temukan Terapi Parkinson

Lulus IPK 4.00, Disertasi Doktor FK UB Temukan Terapi Parkinson

July 10, 2025
Indonesia Kembangkan Listrik Tenaga Nuklir dan Arus Laut

Indonesia Kembangkan Listrik Tenaga Nuklir dan Arus Laut

July 9, 2025
Liburan Seru Belajar Coding dan Game Design Bersama Inntexia Academy

Liburan Seru Belajar Coding dan Game Design Bersama Inntexia Academy

July 9, 2025
Komunitas Inntexia Ajak Anak Melek Teknologi

Komunitas Inntexia Ajak Anak Melek Teknologi

July 9, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023