Kanal24 – Pajak adalah sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara. Menurut Undang-Undang pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengapa di dalam Undang-Undang tertulis tidak dapat dinikmati secara langsung? Dalam prakteknya pajak diperoleh dari perseorangan dan diterima oleh negara yang lalu akan dialokasikan untuk keperluan pembangunan nasional. Sehingga sebagai pembayar pajak kita dapat merasakan timbal balik dari pajak dengan menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh negara. Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah sepatutnya untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Karena pajak merupakan sumber pemasukan pertama bagi negara.
Dalam pengalokasian dana, pemerintah mengatur seluruh aktivitas ekonomi melalui belanja negara. Pada tahun 2023 pemerintah dituntut untuk lebih efisien dan efektif dalam membelanjakan uang negara melalui APBN. Atas hal tersebut, Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2023 diarahkan pada:
- Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pembangunan di bidang pendidikan, Kesehatan, dan perlindungan sosial;
- Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (a.l. TIK, konektivitas, energi, dan pangan), termasuk pembangunan IKN untuk mempercepat berdirinya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru;
- Meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berintegritas;
- Meningkatkan efektivitas program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial agar lebih efektif dan tepat sasaran;
- Memperkuat pelaksanaan spending better melalui belanja yang berorientasi kepada hasil;
- Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik;
- Memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian. Selain itu, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) juga diharapkan akan lebih terarah, terukur, akuntabel, dan transparan sehingga terjadi percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dana yang telah diterima oleh negara selanjutnya dialirkan untuk APBN dan APBD dengan pembagian yang telah disesuaikan sesuai kebutuhan yang setiap tahunnya bisa saja berubah.
Infografis (Akbar/Kanal24)
Untuk setiap satu juta uang yang para warga negara bayarkan akan teralokasikan sebagai berikut:
- Pelayanan Umum (29,56%) Rp.295.600,00
- Ekonomi (28,23%) Rp.282.300,00
- Perlindungan Sosial (10,73%) Rp.107.300,00
- Pendidikan (10,42%) Rp.104.200,00
- Ketertiban dan Keamanan (8,13%) Rp.81.300,00
- Pertahanan (5,98%) Rp.59.800,00
- Kesehatan (4,3%) Rp.43.000,00
- Perumahan dan Fasilitas Umum (1,41%) Rp.14.100,00
- Perlindungan Lingkungan Hidup (0,58%) Rp. 5.800,00
- Keagamaan (0,5%) Rp.5.000,00
- Pariwisata (0,16%) Rp.1.600,00
Dengan pembagian seperti di atas kita sebagai wajib pajak diharap lebih paham dengan apa yang kita berikan terhadap pajak negara. Lalu siapa saja yang dimaksud dengan wajib pajak? Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak. Memotong pajak, dan memungut pajak.
Wajib pajak dibagi menjadi tiga kategori yaitu wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak. Sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya atau usahanya dalam NPWP, memberikan data informasi kepada DJP, melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku, dan kewajiban pemeriksaan ketika diperlukan.
Demi kepentingan bersama, jika kita sudah termasuk dalam kategori wajib pajak sudah seharusnya untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak. Untuk Indonesia yang lebih maju. (fan)