Kanal24, Malang – Dalam dunia yang terus berkembang, kebutuhan akan perlindungan finansial semakin penting. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Zurich Insurance, salah satu perusahaan asuransi terkemuka di dunia, telah menghadirkan layanan asuransi syariah yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang ingin perlindungan sesuai dengan prinsip syariah.
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) merupakan bagian dari Zurich Insurance Group yang menawarkan produk-produk asuransi umum yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lingkup asuransi Zurich Syariah meliputi asuransi non jiwa seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan sesuatu yang bisa dinilai dengan uang atau biasa disebut dengan general insurance.
Fitria Nursanti, Head of Distribution Strategy & Support Zurich Syariah menjelaskan bahwa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah ini terletak pada akad sebelum melakukan perjanjian. Begitupun Zurich Syariah juga menjalankan akad Wakalah Bil Ujrah dan Tabarru’ untuk mengelola risiko dan kontribusi nasabah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar nasabah.
“Dengan memperhatikan prinsip sesuai dengan syariah, artinya seluruh proses transaksi bebas dari riba dan sesuai dengan syariah Islam. Karena seluruh proses akad sudah melewati uji kelayakan oleh Dewan Pengawas Syariah,” tutur Fitria.
Ia juga menjelaskan bahwa Zurich Syariah menawarkan berbagai keunggulan seperti, akad asuransi selaras dengan prinsip tolong-menolong, seperti kehidupan masyarakat Indonesia yang erat hubungannya dengan keramah tamahan dan budaya tolong menolong antar sesama.
Kedua, adalah social value, “Kita menjadi lebih adaptif terkait dengan perubahan yang ada di dalam masyarakat terkait dengan aspek kesejahteraan. Karena kita lebih mawas terhadap diri kita sendiri,” Fitria menjelaskan.
Ketiga, economic value, dimana nasabah akan mendapat manfaat yang tidak ternilai. Asuransi hadir untuk mengcover permasalahan ekonomi seseorang yang mengalami musibah.
Proses klaim layanan asuransi yang menggunakan prinsip syariah, memakai akad tijarah, bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, dan akad tabarru yang merupakan bentuk akad dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersil. Dengan akad tersebut proses klaim asuransi menjadi mudah dan cepat serta jauh dari riba.
Selain banyaknya keuntungan di atas, asuransi Syariah oleh Zurich juga akan memberikan sebagian pengembalian dana premi bagi nasabah yang tidak melakukan proses klaim selama periode asuransi.
Menjadi nasabah Zurich syariah sangat dibutuhkan karena memberikan perlindungan finansial yang dapat membantu melindungi nasabah dari risiko keuangan yang tidak terduga. Selain itu, asuransi dapat menjadi bagian penting dari melindungi aset yang dimiliki, sehingga dapat mendukung rencana keuangan kedepannya.
Tidak hanya untuk para orang-orang dewasa yang sudah memiliki penghasilan tetap, asuransi juga penting bagi para pelajar dan mahasiswa. Tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam karena Zurich memiliki layanan asuransi dengan premi yang bersahabat dengan kantong mahasiswa. Hanya dengan merogoh kocek sebanyak 5 ribu perbulan mahasiswa sudah dapat turut andil dalam kegiatan asuransi syariah.
Layanan Asuransi Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) tersebar di seluruh kota di Indonesia, mulai dari Banda Aceh hingga Makassar. Calon nasabah juga dapat mempelajari layanan asuransi lebih lanjut melalui call center pada 1500 456 untuk melakukan konsultasi seputar permasalahan asuransi. (fan/din)