Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menkeu: Omnibus Law Bertujuan Entaskan RI dari “Middle Income Trap”

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap karena undang-undang itu memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.

“Menjadi negara yang efisien, memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk bisa berusaha secara mudah,” katanya dalam Ekspo Profesi Keuangan secara virtual di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan perpajakan sebagai salah satu klaster, memberikan insentif agar Indonesia mampu meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovasi.

“Karena kalau berbicara  middle income trap , di situlah letaknya; efisiensi birokrasi, regulasi yang seharusnya disederhanakan,” imbuhnya.

Salah satu insentif perpajakan yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada Senin (5/10) adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapatkan dari dalam dan luar negeri.

Dalam konferensi pers pada Rabu (7/10), Menkeu menjelaskan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia akan dibebaskan dari pajak jika ditanamkan dalam bentuk investasi ke dalam negeri.

Adapun ketentuan dalam UU Cipta Kerja adalah dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Kemudian, dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menampik jika klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja itu dikatakan muncul begitu saja, karena telah melalui pembahasan pemerintah dan DPR yakni komisi dan badan legislasi.

Ia menyebut, beberapa aturan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan sistem keuangan dampak COVID-19.

Salah satunya, lanjut dia, terkait pajak penghasilan (PPh) badan yang diturunkan menjadi 22 persen dari 25 persen mulai 2020-2021.

Selain itu, juga pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) khususnya penunjukan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Beberapa aturan yang tidak masuk dalam UU Nomor 2 tahun 2020, dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja karena aturan ini juga untuk memberikan kemudahan dalam investasi.(sdk)

Post Views: 196
Previous Post

Laju IHSG Masih Tren Naik Hari Ini

Next Post

Realisasi Anggaran PEN Capai 47,75 Persen

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Realisasi Anggaran PEN Capai 47,75 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Menkeu & BI Laporkan Ekonomi Tumbuh di Tengah Badai

Menkeu & BI Laporkan Ekonomi Tumbuh di Tengah Badai

July 2, 2025
Calon Office Lady Melek Digital

Calon Office Lady Melek Digital

July 2, 2025
Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

July 1, 2025
Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

July 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023