Kanal24 – Tarif pajak ekspor kelapa sawit dan turunannya dihapuskan hingga 31 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2022.
PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PMK Nomor 15 tahun 2022 mengatur perubahan tarif pajak ekspor untuk seluruh produk sawit mulai dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil.
Sesuai dengan PMK tersebut maka bea keluar ekspor menjadi 0% atau Rp0 untuk semua produk sawit dan hasil pajak ekspor tersebut akan digunakan sebagai sumber dana BPDPKS dalam menstabilkan harga.
Selepas 31 Agustus 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menerapkan tarif progresif.
“Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan sumber dana untuk melaksanakan program terkait stabilisasi harga minyak goreng hingga biodiesel.
Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia, oleh karena itu Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan situasi pangan dan CPO dalam negeri di tengah kesibukan menjadi tuan rumah Presidensi G20.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keadaan sektor petani sawit, termasuk produsen minyak sawit dan konsumen minyak goreng.
“Semua kebutuhan itu kami jaga dalam sebuah kebijakan termasuk pungutan ekspor dan mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut,” tutur Sri Mulyani.