Kanal24 – Pemerintah mengambil langkah fiskal untuk menjaga napas ekonomi rumah tangga pekerja di tengah tekanan global yang belum sepenuhnya mereda. Mulai 1 Januari 2026, pegawai dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan resmi dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebuah kebijakan yang dirancang untuk melindungi daya beli sekaligus menopang sektor-sektor padat karya nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025. Melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan ditanggung penuh oleh negara sepanjang tahun pajak 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi, salah satunya melalui fasilitas perpajakan,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.
Pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh sektor. Pemerintah memprioritaskan lima sektor padat karya, yakni industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Sektor-sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap fluktuasi ekonomi global sekaligus memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja nasional.
Selain pegawai tetap, fasilitas ini juga dapat dinikmati oleh pegawai tidak tetap dengan ketentuan penghasilan tertentu, selama memenuhi persyaratan administratif perpajakan yang berlaku. Mekanisme pemotongan dan pelaporan tetap dilakukan oleh pemberi kerja, namun nilai pajaknya tidak disetorkan karena ditanggung oleh pemerintah.
Purbaya menjelaskan, stimulus ini disusun sebagai bagian dari strategi fiskal berlapis untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.
“Negara hadir memastikan pekerja tetap memiliki ruang konsumsi yang cukup, sehingga roda ekonomi terus bergerak, terutama di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan memberi ruang napas bagi pelaku industri agar tidak terbebani penurunan daya beli pekerja. Dengan pendapatan bersih yang lebih besar, pekerja diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menopang konsumsi domestik.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas ini tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi, termasuk kepemilikan NPWP atau integrasi NIK sebagai NPWP, serta pelaporan yang akurat oleh perusahaan.
Pembebasan PPh 21 hingga Rp10 juta per bulan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih pendekatan protektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan ekonomi 2026. Alih-alih mengandalkan retorika pemulihan, negara menurunkannya langsung ke kebijakan yang menyentuh gaji bulanan pekerja—ruang paling nyata dalam kehidupan ekonomi sehari-hari.(Din)














