KANAL24, Malang – Mulai bulan Agustus 2020, Universitas Brawijaya akan menerapkan sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof. Dr. drh. Aulanni’am, DES dalam acara Sosialisasi dan Pembahasan Penerapan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di Hotel Aria Malang (24/2/2020).
Sementara itu hadir sebagai pemateri, Sub-Koordinator Penjaminan Mutu Pembelajaran Direktorat Belmawa Didi Rustam, S.Si., M.T.I. Didi mengatakan, dengan adanya PIN ini dapat mengurangi praktek pemalsuan ijazah dan tentunya untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan ijazah ini dan mendapat pengakuan dari negara, sehingga mereka dipermudah untuk mengikuti tes CPNS, tidak perlu lagi meminta legalisir, otomatis bisa langsung masuk ke sistemnya CPNS,” terang Didi.
Lanjutnya, kedepan arahnya adalah integrasi data antar instansi pemerintah sehingga tidak hanya BKN tetapi juga instansi pemerintah yang lain. Ketika membutuhkan verifikasi dan validasi data itu tidak lagi menggunakan pemberkasan-pemberkasan manual tetapi menggunakan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL).
Rekam jejak mahasiswa yang ada di pangkalan data Pendidikan Tinggi akan bisa dilihat di sistem atau pada aplikasi di pemerintahan yang lain. Begitu juga dengan proses legalisir, Pemerintah akan membuat kebijakan dengan memanfaatkan teknologi berupa tanda-tangan elektronik. Tetapi ini peraturannya sedang disiapkan, kalau peraturan sudah siap bisa diterapkan di seluruh PT (Perguruan Tinggi) di Indonesia.
“Untuk PIN, kami sudah sosialisasi dari akhir 2017 sampai sekarang. Karena ini belum berlaku wajib, jadi masih voluntary saja sifatnya, namun dari voluntary ini sudah sekitar 30 persen ijazah yang dikeluarkan dengan menggunakan PIN. Tetapi perlu diingat bahwa PIN ini wajib dilaksanakan oleh seluruh PT di Indonesia mulai 29/12/2020 mendatang,” pungkasnya. (meg)