KANAL24, Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan akan mulai menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify yang mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri. Hal tersebut sejalan dengan PMK nomor 48/2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
“Jadi, kami bisa melakukan pemungutan sesuai dengan PMK 48 selama penjualnya dalam hal ini pelaku usaha maupun PPMSE dari luar negeri maupun dalam negeri yang jual barang-barang tersebut,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar di laman website Kementerian Keuangan, pada Kamis (26/6/2020).
Sejatinya, kebijakan PMSE ini diterapkan untuk meningkatkan kesetaraan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku digital serta pelaku digital dalam negeri maupun luar negeri.
Kemudian, lanjut Arif, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor identitas ini bisa berupa NPWP maupun nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha pengguna PMSE.
Lalu, subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai uang yang dibayar oleh pembeli Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Oleh karena itu melakukan pembayaran, dalam invoice konsumen akan langsung ditambahkan PPN 10%.
“Apabila bertransaksi dengan pemungut otomatis di invoice muncul tambahan PPN 10% saat ada tagihan. Pemungutan apabila dilakuan pembelian atau pembayaran oleh konsumen,” jelasnya. (sdk)