KANAL24, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia trennya meningkat. Di tahun 2020 nilai transaksinya mencapai sebesar Rp64,9 triliun. Kemudian pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan untuk tahun 2022 hingga Februari 2022 tercatat sebesar Rp83,8 triliun. Menurutnya potensi transaksi akan terus meningkat hingga akhir tahu 2022 ini.
Menurutnya, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga terus bertambah. Sampai saat ini jumlahnya telah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.
“Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah,” kata Jerry dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Wamendag menilai dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.
“Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” tutur Jerry.
Wamendag menegaskan pemerintah melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dia menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.
“Ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia,” pungkas dia.(sdk)