Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK Ajak PSrE Perkuat Keamanan Transaksi Digital

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
OJK Ajak PSrE Perkuat Keamanan Transaksi Digital
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Tony, Deputi Direktur Basel & Perbankan Internasional Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan Know Your Customer (KYC) seiring dengan maraknya penggunaan tanda tangan elektronik.

Penyelenggara jasa keuangan wajib meminta spesimen tanda tangan dari nasabahnya sebagai salah satu persyaratan KYC. Menghimpun spesimen tersebut menjadi sulit dilakukan di era digital. Jika penyelenggara jasa keuangan memberikan layanan secara digital, mereka sangat membutuhkan yang tanda tangan digital untuk mengumpulkan dokumen.

“Dan tentunya dengan adanya peraturan OJK yang sudah seperti itu, itu saling berkaitan dan saling mendukung proses untuk melakukan KYC dan itu sangat penting buat penyedia jasa keuangan,” kata Tony dikutip dari keterangan pers VIDA (29/7/2022).

Masih diperlukan standardisasi yang dapat memperkuat keamanan transaksi digital menggunakan layanan tanda tangan digital dan eKYC, meski OJK telah menyerukan implementasi penggunaannya.

Undang-Undang ITE sejak 2008 dan PP no. 71 tahun 2019 telah mengatur tentang tanda tangan digital yang sudah diakui sebagai pengganti dari tanda tangan basah dengan ketentuan bahwa tanda tangan elektronik tersebut telah tersertikasi oleh Penyelenggara Sertikat Elektronik (PSrE).

“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (tanda tangan digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak,” jelas Tony.

Menurutnya, regulasi ini membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan.

“Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go–digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di PP no. 71 tahun 2019,” katanya.

Tony menekankan bahwa masyarakat sudah bisa tenang dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena regulasinya sudah diatur dengan jelas.

Selain itu, di tengah tingginya tuntutan layanan digital, lembaga jasa keuangan perlu terus meningkatkan kapabilitas teknologi maupun talenta dalam hadirkan layanan yang dapat memberikan rasa aman.

Tony mengingatkan bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah cyber attack, sehingga ia berharap seluruh PSrE seperti VIDA dapat terus meningkatkan (kapasitas) digital talent, terutama sistem IT-nya, untuk menjamin upaya tim pengendali sudah siap menghadapi cyber attack.

“Seiring dengan bertumbuh ekonomi digital, kami berharap peran kami sebagai PSrE dan penyedia identitas digital dapat melengkapi kebutuhan masyarakat, dan masyarakat semakin aware dengan pentingnya Tanda Tangan Digital dan semakin yakin menggunakannya,” imbuh SVP Government Relations VIDA Chaerany Putri.

Post Views: 622
Previous Post

Plt Dinkes Kabupaten Malang: Negara Hadir Untuk Turut Membantu Penanganan ODGJ

Next Post

KPU RI: Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Dimulai

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
KPU RI: Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Dimulai

KPU RI: Tahap Pendaftaran Partai Politik Resmi Dimulai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Wamen PU Tekankan Pengembangan Energi Ramah Lingkungan pada ICENIS Sekolah Pascasarjana Undip

Wamen PU Tekankan Pengembangan Energi Ramah Lingkungan pada ICENIS Sekolah Pascasarjana Undip

August 29, 2025
Mahasiswa UB Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Mahasiswa UB Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

August 28, 2025
Mahasiswa UB Dorong Generasi Sadar Hukum di Desa

Mahasiswa UB Dorong Generasi Sadar Hukum di Desa

August 28, 2025
Pakar Hukum FH UB:  Kritik Adalah Napas Demokrasi

Pakar Hukum FH UB:  Kritik Adalah Napas Demokrasi

August 28, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023