KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pemerintah dan DPR segera membuat UU pembentukan lembaga penjamin polis asuransi yang diamanatkan oleh UU Usaha Perasuransian, lantaran keberadaan lembaga ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank ( IKNB ) OJK, Ahmad Nasrullah, sejauh ini OJK sudah menyampaikan sejumlah pandangan ke pemerintah dan DPR terkait rencana pembentukan lambaga penjamin polis asuransi.
“Lembaga penjamin polis itu amanat UU Asuransi yang harus dibentuk lembaga penjamin polis. Artinya, kalau amanat UU itu pembentukannya harus dengan UU,” kata Nasrullah dalam acara Insurance Outlook 2020 yang digelar Media Asuransi di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Nasrullah menegaskan, keberadaan lembaga penjamin polis asuransi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. “Cuma di sisi lain, kami juga tidak mau hal ini justru menjadi beban untuk industri asuransi, terkait perusahaan yang sakit dan sehat,” tuturnya.
Dia mengaku, pandangan yang telah disampaikan OJK kepada pemerintah dan DPR terkait kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi peserta lembaga penjamin polis asuransi.
“Waktu itu kami sudah memberikan masukan supaya menjadi bahan pertimbangan kriteria perusahaan mana yang akan dimasukkan,” kata dia.
Dia mencontohkan, kriteria perusahaan asuransi yang bisa menjadi anggota lembaga penjamin polis bisa dilihat dari tingkat risk based capital (RBC) yang saat ini sebesar 120 persen.
“Saya dengar, hal ini sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan menjadi bagian dari program LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) atau dibentuk lembaga baru? Kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah,” kata Nasrullah. (sdk)