KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal sebagai upaya menyesuaikan kondisi darurat akibat virus corona.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis OJK di Jakarta, Rabu (18/3/2020), Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan pemerintah sampai 29 Mei 2020 bisa mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam penyelenggaraan RUPS , penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.
Sehingga, dalam upaya merespons hal tersebut, OJK memutuskan untuk memperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten maupun perusahaan publik.
Selain itu, OJK memperpanjang laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan Perusahaan Publik. Juga, laporan keuangan tahunan bagi BEI, KPEI , KSEI , Perusahaan Efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, lembaga pendanaan efek, BAE, reksa dana, KIK- DIRE , KIK-EBA, EBA-SP, KIK-Dinfra dan perusahaan pemeringkat efek.
OJK juga memutuskan untuk memperpanjang selama dua bukan dari batas waktu berakhirnya penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Perusahaan Terbuka. Penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik melalui sistem e- RUPS yang disediakan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Penyelenggaraan RUPS melalui sistem e RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.(sdk)