Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK Serukan Boikot Fintech dan Investasi Ilegal

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jasa keuangan ilegal di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat diminta untuk menghindari transaksi pinjaman online maupun investasi di perusahaan yang tak terdaftar di OJK.

Menurut anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, pada masa pandemi Covid-19 jumlah kasus investasi ilegal, termasuk kegiatan pinjaman melalui teknologi finansial (fintech) maupun gadai semakin marak.

“Sejak awal 2020 sampai akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup sebanyak 390 kegiatan investasi ilegal,” ujar Tirta dalam acara bertajuk “Infobank: Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal”, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Bahkan, lanjut Tirta, OJK sudah menghentikan dan menutup sebanyak 1.200 fintech ilegal, serta perusahaan gadai tak terdaftar di OJK. “Tetapi, pada masa pandemi ini masih saja banyak fintech ilegal yang terus bermunculan,” ucapnya.

Tirta mengungkapkan, maraknya kegiatan investasi dan fintech ilegal disebabkan rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat, yaitu hanya 38 persen.

“Sementara, tingkat inklusi sudah 76 persen berdasarkan hasil survei 2019. Kalau sekarang, tingkat literasi sudah semakin tinggi, tetapi masih ketinggalan dengan angka inklusi,” tutur dia.

Pada dasarnya, jelas Tirta, keputusan untuk berinvestasi atau melakukan pinjaman secara online hanya harus memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. “Pada awal Januari 2021, terdapat 148 fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Sepuluh di antaranya adalah fintech syariah,” kata Tirta.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan sebanyak 148 fintech tersebut merupakan peer-to-peer lending (P2PL).

“Yang terdaftar ada 102 fintech dan 46 yang sudah berizin,” ucap Sarjito.

Sarjito mengungkapkan, sejauh ini belum ada ketentuan hukuman pidana terhadap fintech yang tidak memiliki izin. Namun, kata dia, saat ini OJK sedang membahas mengenai ketentuan yang bisa memberikan sanksi pidana bagi fintech ilegal, dan diharapkan bisa terselip di RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

“Sekarang sudah saatnya kita boikot semua peer-to-peer lending yang berbau tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK,” tutur Sarjito sembari mengatakan masyarakat diharapakan bisa mengenali kegiatan jasa keuangan ilegal.

Sarjito menyebutkan, ciri-ciri kegiatan investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan nama tokoh masyarakat, menyatakan bebas risiko dan tidak memiliki legalitas.(sdk)

Post Views: 281
Previous Post

Berpotensi Rebound, Inilah Saham Rekomendasi Analis

Next Post

Unggul Dalam Digitalisasi Industri, Petrosea Jadi Role Model Industri

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Sunnah Sahur dan Berbuka Puasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Disertasi Fapet UB Inovasi Susu Kuda Dukung Ketahanan Pangan

Disertasi Fapet UB Inovasi Susu Kuda Dukung Ketahanan Pangan

February 23, 2026
Olahraga Penuhi Hak Tubuh Saat Berpuasa

Olahraga Penuhi Hak Tubuh Saat Berpuasa

February 23, 2026
RAT Kosayu 2026 Fokus Reformasi dan Pemberdayaan

RAT Kosayu 2026 Fokus Reformasi dan Pemberdayaan

February 23, 2026
Serunya Momen Mahasiswa Asing Cicipi Menu Bukber Rayz Hotel UMM

Serunya Momen Mahasiswa Asing Cicipi Menu Bukber Rayz Hotel UMM

February 23, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025