KANAL24, Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) telah mengusulkan untuk pembentukan omnibus law sektor jasa keuangan kepada DPR RI. Hal ini diperlukan untuk penanganan dan pencegahan krisis di sistem keuangan nasional. Bahkan usulan ini menjadi salah satu dari usulan lainnya yang sudah dalam prolegnas.
Ketua KSSK , Sri Mulyani, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang masuk dalam prolegnas yaitu soal Bea Materai dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Dia berharap dua RUU ini bisa segera selesai sehingga pembahasan pembentukan omnibus law jasa keuangan bisa segera diagendakan berikutnya.
“Kami merasakan bahwa undang-undang yang ada dalam rangka penanganan dan pencegahan krisis itu masih belum sempurna, artinya masih diperlukan adanya beberapa hal di dalam peraturan Undang – Undang yang bisa menjawabnya,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menteri Keuangan ini mengaku bahwa penyempurnaan payung hukum soal jasa keuangan mutlak diperlukan untuk memastikan upaya pencegahan krisis bisa lebih optimal. Untuk itu, lanjut Sri Mulyani, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang akan dituangkan dalam omnibus law sektor keuangan tersebut. Nantinya, skema RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibuat seperti RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
Saat ini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) belum mengatur Industri Keuangan Non Bank ( IKNB ). Pengawasannya masih berpatokan pada Undang-undang OJK dan Undang-undang perasuransian.
“Dibutuhkan penyempurnaan sehingga kami anggap sebagai salah satu prioritas karena PPKSK menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan perlu kita sempurnakan,” pungkas dia. (sdk)