Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Paradoks Rangkap Jabatan Bayangi RUU BUMN

Einid Shandy by Einid Shandy
September 29, 2025
in Ekonomi
0
Paradoks Rangkap Jabatan Bayangi RUU BUMN

Ilustrasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(SHUTTERSTOCK/RUMAISHA PROJECT)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) tengah menjadi sorotan publik setelah digelar oleh pemerintah dan DPR RI pada Minggu (28/9/2025). Acara diskusi publik mengenai percepatan pengesahan RUU tersebut mengemuka di Jakarta dengan melibatkan para pengamat, praktisi, serta akademisi. Salah satu suara kritis datang dari Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, yang menilai revisi undang-undang ini masih menyimpan sejumlah paradoks dan potensi konflik kepentingan.

Herry menegaskan, percepatan pembahasan RUU BUMN tampak lebih diarahkan untuk mengakomodasi perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pusat (BP) BUMN. Namun, menurutnya, perubahan itu tidak otomatis membawa perbaikan tata kelola. Justru, ia melihat ada kecenderungan menambah kekuasaan bagi lembaga baru tersebut.

Baca juga:
Coffee Rider Hadir di Jalan Veteran Malang

“Percepatan pengesahan RUU BUMN ini memperlihatkan hanya ingin mengakomodir perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Kekuasaan BP BUMN masih seperti Kementerian BUMN sebelumnya, bahkan cenderung bertambah,” ujarnya.

Paradoks dalam Pasal RUU

Dalam paparannya, Herry menyebut terdapat pasal-pasal yang harus dikaji ulang karena menimbulkan kontradiksi. Salah satunya terkait larangan rangkap jabatan. RUU BUMN melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan di perusahaan negara, tetapi tidak mengatur larangan serupa bagi pejabat Eselon I.

“Banyak pejabat Eselon I yang merangkap sebagai komisaris di BUMN, padahal status mereka penyelenggara negara atau regulator. Situasi ini menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.

Selain itu, perbedaan definisi dan perlakuan terhadap BUMN juga menjadi catatan kritis. Di satu sisi, BUMN didefinisikan sebagai badan privat, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan. Menurut Herry, ketidakselarasan ini memperlihatkan inkonsistensi mendasar dalam rancangan regulasi.

Ancaman terhadap Danantara

Isu lain yang disorot Herry adalah posisi Danantara, lembaga pengelola aset dan investasi negara. Dalam draf RUU, Danantara diwajibkan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada BP BUMN untuk mendapatkan persetujuan.

“Ini menempatkan Danantara di bawah kendali BP BUMN dan berpotensi melemahkan independensinya,” ujarnya. Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa membatasi ruang gerak Danantara dalam mengambil keputusan bisnis penting, termasuk aksi korporasi strategis.

Risiko Jerat Hukum

Lebih jauh, Herry mengingatkan bahwa aturan yang tidak jelas justru akan membebani para pengelola BUMN. Keputusan bisnis yang bersifat strategis dan berisiko kerugian dapat berujung pada tuduhan korupsi.

“Kalau revisi disahkan dalam bentuk seperti sekarang, para pengelola BUMN akan serba sulit. Setiap keputusan bisa diseret menjadi kasus hukum, padahal dunia bisnis selalu mengandung risiko,” paparnya.

Baca juga:
Garuda Tambah 7 Armada Baru Tahun Ini

Perlu Kajian Mendalam

Herry menilai, proses revisi RUU BUMN tidak boleh terburu-buru hanya untuk kepentingan perubahan struktur kelembagaan. Ia menegaskan perlunya kajian mendalam dan pelibatan publik yang lebih luas agar aturan yang lahir benar-benar memperkuat tata kelola BUMN.

“Kalau benar ingin memperbaiki tata kelola, maka pasal-pasal yang menimbulkan paradoks dan konflik kepentingan harus dihapus. Jangan sampai RUU ini hanya menambah kekuasaan tanpa ada pembenahan,” pungkasnya. (nid)

Post Views: 45
Tags: bumnHolding Industri Pertambangan IndonesiaKANAL24kanal24.co.idmind iduniversitas brawijaya
Previous Post

BUMN Tambang Bangun Ekonomi Sirkuler Berkelanjutan

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Paradoks Rangkap Jabatan Bayangi RUU BUMN

Paradoks Rangkap Jabatan Bayangi RUU BUMN

September 29, 2025
BUMN Tambang Bangun Ekonomi Sirkuler Berkelanjutan

BUMN Tambang Bangun Ekonomi Sirkuler Berkelanjutan

September 29, 2025
Sudah Tidur 8 Jam tapi Masih Lemas? Ini Penyebabnya!

Sudah Tidur 8 Jam tapi Masih Lemas? Ini Penyebabnya!

September 28, 2025
Dosen Muda dan Mahasiswa UB Jadi Ujung Tombak Riset Krisis Air

Dosen Muda dan Mahasiswa UB Jadi Ujung Tombak Riset Krisis Air

September 28, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023