Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menemukan bahwa ada masalah yang terjadi secara berulang pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, juga dikenal sebagai Pantarlih.
Neni Nur Hayati, Direktur DEEP, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (20/2/2023) menginformasikan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) menghadapi masalah yang berulang dalam tahapan coklit data pemilih. Beberapa masalah tersebut meliputi keterlambatan dalam pemenuhan kelengkapan logistik coklit seperti stiker dan formulir model A daftar pemilih.
Beberapa daerah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan daerah-daerah terdampak bencana mengalami hambatan dalam pelaksanaan coklit karena keterlambatan pemenuhan kelengkapan logistik, seperti stiker dan formulir model A daftar pemilih.
DEEP berharap KPU dapat menyelesaikan masalah logistik tersebut dan memastikan distribusinya sampai ke tingkat bawah kepada pantarlih.
“Itu karena formulir model A dan stiker adalah instrumen yang wajib dipegang pantarlih sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan coklit,” ujar dia.
Neni menegaskan pentingnya KPU untuk memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data pemilih sehingga tidak kehilangan hak pilihnya.
Selain itu, selama pemantauan, DEEP mendapatkan banyak keluhan dari PPS dan pantarlih mengenai aplikasi coklit (e-Coklit) yang sering bermasalah dan error terutama dalam melakukan perbaikan data pemilih melalui sistem.
“Aplikasi coklit yang sering mengalami masalah dan sulit diakses oleh pantarlih dapat berpotensi membuat coklit tidak berjalan sesuai dengan tahapan jadwal yang sudah ditentukan dan berdampak pada tidak akuratnya data pemilih hasil coklit,” ujar dia.
Neni juga mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turut memantau agar tahapan coklit berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat waktu.
“Jangan ada lagi pemilih yang invalid, data ganda, yang meninggal dan pindah tetapi masih tercatat sebagai pemilih,” ucap dia.
DEEP, sebagai pemantau pemilu, mendorong partai politik dan masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Hal ini dapat dioptimalkan untuk mengawal coklit yang dilakukan pantarlih agar berjalan akurat dan mutakhir demi menciptakan daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas serta komprehensif, termasuk pemilih harus dapat informasi dengan baik,” ujar Neni
Neni juga mengajak masyarakat untuk membantu memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar dan lengkap di dalam daftar pemilih. Ia menekankan pentingnya hak suara dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika terdapat kejanggalan atau ketidakbenaran dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut.