Kanal24, Malang – Sejumlah 5 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) baru diluncurkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek). Peluncuran kelima LAM tersebut sebagai bentuk amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 terkait Pendidikan Tinggi yang berupaya menjamin mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia.
Disebutkan dalam UU No 12 Tahun 2012 pasal 55 tentang Pendidikan Tinggi bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
Adapun tujuan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi negeri dan swasta atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kelima LAM baru tersebut, diantaranya LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer, serta LAM Kependidikan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan kelima LAM tersebut dapat membantu Kemendikbudristek dalam mengetahui kualitas setiap himpunan program studi. Hadirnya LAM tersebut juga semakin menjamin relevansi terhadap standar kebutuhan dunia profesi.
“Dengan adanya lembaga akreditasi yang dibangun bersama himpunan program studi tersebut maka kita bisa tahu mana yang sudah memenuhi standar, mana yang sudah melampaui standar, mana yang belum mencapai standar,” ujar Nizam.
Nizam berharap, kehadiran lembaga akreditasi baru tidak menambah beban administrasi terhadap perguruan tinggi. Terkait proses administrasi, seluruh perguruan tinggi dihimbau memanfaatkan sistem pangkalan data yang reliabel.
“Saya berpesan bahwa seluruh LAM hanya memanfaatkan satu data yaitu Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Yang kedua, jangan sampai nanti terlalu banyak beban administrasi pada program studi perguruan tinggi jika akan melakukan akreditasi sampai waktu berbulan-bulan habis hanya untuk menyiapkan dokumen,” jelas Nizam.
Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Imam Buchori mengungkapkan bahwa kelima LAM tersebut telah direkomendasikan sebagai bentuk evaluasi proposal Majelis Akreditasi BAN-PT di tahun 2016 hingga 2021. LAM tersebut juga telah memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat melaksanakan akreditasi program studi.
“Majelis Akreditasi BAN-PT telah menilai dokumen-dokumen dan menyatakan bahwa secara umum LAM-LAM tersebut telah memenuhi ketentuan tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM, dan mereka siap untuk melaksanakan akreditasi program studi,” jelas Imam.
Selain itu, LAM harus memiliki prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku, mempunyai cukup jumlah asesor yang memiliki persyaratan, serta memdapat persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi. (rbs)