Kanal24 – Pemerintah telah memperpanjang pembebasan bea ekspor produk sawit hingga 31 Oktober 2022, guna menjaga laju pertumbuhan ekspor di tengah tingginya ketidakpastian global, terutama mengenai fluktuasi harga komoditas pangan dan energi yang tidak menentu.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor nol dolar AS, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta (27/10/2022).
Menurutnya momentum ini perlu dipertahankan untuk mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Kebijakan umum terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya diharapkan dapat mengurangi beban eksportir dan justru mendorong ekspor.
Aturan pembebasan pungutan ekspor telah dilakukan sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kemenkeu.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam meningkatkan ekspor dan menaikkan harga BBB di tingkat petani. Volume ekspor Juli 2022 sebesar 3,32 juta ton atau naik 409.479 ton (14%) dari Juni 2022 sebesar 2,91 juta ton.
Kenaikan volume ekspor, lanjut Febrio, diikuti oleh kenaikan harga TBS petani. Selama tiga minggu terakhir, harga TBS mengalami kenaikan karena meningkatnya permintaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) akibat peningkatan ekspor.
Namun, kelebihan pasokan dalam negeri menyebabkan kenaikan harga TBS petani yang kurang optimal.