Kanal24, Malang – Pemerintah resmi memberikan stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang menetapkan bahwa PPh 21 bagi pekerja di sektor tertentu akan ditanggung oleh pemerintah, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan industri nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pajak ini ditujukan untuk merespons berbagai tantangan ekonomi global yang berpotensi menekan sektor manufaktur dan pariwisata. Industri padat karya dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus karena berperan besar dalam menyerap tenaga kerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di dalam negeri.
Baca juga:
Menhub Waspadai Keamanan Jalur Kereta Jelang Ramadan
Adapun sektor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21 tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pekerja di sektor ini akan menerima penghasilan tanpa pemotongan PPh 21, sehingga pendapatan bersih yang diterima menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Kebijakan ini menyasar pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu, dengan ketentuan penghasilan bruto bulanan tidak melebihi Rp10 juta. Sementara itu, bagi pekerja harian atau borongan, insentif diberikan selama upah rata-rata per hari tidak melampaui batas yang telah ditentukan dalam regulasi. Pemerintah juga mensyaratkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Meski pajak ditanggung pemerintah, mekanisme administrasi perpajakan tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Pemberi kerja tetap melakukan perhitungan dan pemotongan PPh 21, namun pajak tersebut tidak dibebankan kepada pekerja. Seluruh proses pelaporan tetap wajib dilakukan melalui surat pemberitahuan masa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai kebijakan ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya pendapatan bersih pekerja, konsumsi rumah tangga diharapkan ikut terdorong, sehingga roda ekonomi di tingkat lokal maupun nasional dapat terus bergerak. Di sisi lain, insentif ini juga diharapkan membantu pelaku industri mempertahankan tenaga kerja dan menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja.
Selain berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja, pembebasan PPh 21 ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dukungan fiskal tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini sepanjang 2026, pemerintah optimistis sektor industri dan pariwisata dapat tumbuh lebih stabil. Stimulus pajak tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bantalan ekonomi jangka pendek, tetapi juga fondasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang. (nid)














