Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya 2026

Einid Shandy by Einid Shandy
January 5, 2026
in Ekonomi
0
Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya 2026

Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya 2026 (Dimas Ardian/Bloomberg)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah resmi memberikan stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang menetapkan bahwa PPh 21 bagi pekerja di sektor tertentu akan ditanggung oleh pemerintah, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan industri nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pajak ini ditujukan untuk merespons berbagai tantangan ekonomi global yang berpotensi menekan sektor manufaktur dan pariwisata. Industri padat karya dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus karena berperan besar dalam menyerap tenaga kerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di dalam negeri.

Baca juga:
Menhub Waspadai Keamanan Jalur Kereta Jelang Ramadan

Adapun sektor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21 tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pekerja di sektor ini akan menerima penghasilan tanpa pemotongan PPh 21, sehingga pendapatan bersih yang diterima menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Kebijakan ini menyasar pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu, dengan ketentuan penghasilan bruto bulanan tidak melebihi Rp10 juta. Sementara itu, bagi pekerja harian atau borongan, insentif diberikan selama upah rata-rata per hari tidak melampaui batas yang telah ditentukan dalam regulasi. Pemerintah juga mensyaratkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Meski pajak ditanggung pemerintah, mekanisme administrasi perpajakan tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Pemberi kerja tetap melakukan perhitungan dan pemotongan PPh 21, namun pajak tersebut tidak dibebankan kepada pekerja. Seluruh proses pelaporan tetap wajib dilakukan melalui surat pemberitahuan masa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai kebijakan ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya pendapatan bersih pekerja, konsumsi rumah tangga diharapkan ikut terdorong, sehingga roda ekonomi di tingkat lokal maupun nasional dapat terus bergerak. Di sisi lain, insentif ini juga diharapkan membantu pelaku industri mempertahankan tenaga kerja dan menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja.

Selain berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja, pembebasan PPh 21 ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dukungan fiskal tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini sepanjang 2026, pemerintah optimistis sektor industri dan pariwisata dapat tumbuh lebih stabil. Stimulus pajak tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bantalan ekonomi jangka pendek, tetapi juga fondasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa mendatang. (nid)

Post Views: 59
Tags: ekonomiKANAL24kanal24.co.idPajakpajak penghasilanpemerintahPPhPPH Pekerjasektor industriuniversitas brawijaya
Previous Post

Kesalahan Fatal yang Bikin Laundry Rugi

Next Post

Catat Tanggalnya: Libur Lebaran 2026 Tujuh Hari Berturut

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Catat Tanggalnya: Libur Lebaran 2026 Tujuh Hari Berturut

Catat Tanggalnya: Libur Lebaran 2026 Tujuh Hari Berturut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
BPS: Inflasi Meroket di Wilayah Bencana Sumatra

BPS: Inflasi Meroket di Wilayah Bencana Sumatra

January 6, 2026
Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Kampus Perkuat Link and Match Industri

Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Kampus Perkuat Link and Match Industri

January 6, 2026
Rektor UB: Kampus Arsitek Peradaban, Bukan Sekadar Pabrik Ijazah

Rektor UB: Kampus Arsitek Peradaban, Bukan Sekadar Pabrik Ijazah

January 5, 2026
Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Halal

Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Halal

January 5, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025