Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Diganti KRIS 2025

Einid Shandy by Einid Shandy
May 15, 2024
in Gaya Hidup
0
Pemerintah Hapus Kelas BPJS, Diganti KRIS 2025

Presiden Jokowi menetapkan penghapusan kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (Dok. Arsip BPJS)

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru yang akan mengubah secara mendasar sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Jokowi menetapkan penghapusan kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan mulai 30 Juni 2025.

Perpres ini menegaskan bahwa fasilitas ruang perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian tertulis dalam Pasal 103B ayat 1.

Dalam periode transisi sebelum tenggat waktu tersebut, rumah sakit diberi kelonggaran untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka. Rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sebelum batas waktu 30 Juni 2025 akan mendapatkan pembayaran tarif dari BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif yang berlaku untuk kelas rawat inap standar.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS mencakup berbagai aspek penting seperti komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan yang baik, kelengkapan tempat tidur dan nakas, serta temperatur ruangan yang sesuai. Selain itu, ruang rawat inap harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau non infeksi). Kriteria lainnya termasuk kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Namun, aturan KRIS ini tidak berlaku untuk beberapa jenis perawatan khusus, seperti perawatan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan perawatan dengan fasilitas khusus.

Untuk memastikan keberhasilan penerapan KRIS, akan dilakukan evaluasi oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan. Evaluasi ini akan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN dan menentukan manfaat, tarif, serta iuran yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan kebijakan lebih lanjut yang diharapkan dapat diberlakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Dalam masa penerapan tersebut, menteri kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan,” demikian bunyi aturan dalam beleid tersebut. Evaluasi dan pembinaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat ditingkatkan secara merata.

Dengan diterapkannya KRIS, diharapkan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati fasilitas yang lebih baik dan setara, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kelas layanan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (nid)

Post Views: 598
Tags: BPJSJokowiKANAL24kanal24.co.idKelas Pelayanan BPJSKelas Rawat Inap StandarKRIS 2025
Previous Post

Kota Malang Layak Anak Disahkan Menjadi Peraturan Daerah

Next Post

MI Imami Kepanjen: Madrasah Unggulan Mengawal Pendidikan Islam Berkualitas

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
MI Imami Kepanjen: Madrasah Unggulan Mengawal Pendidikan Islam Berkualitas

MI Imami Kepanjen: Madrasah Unggulan Mengawal Pendidikan Islam Berkualitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Secrets of Divine Love Journal dan Kedalaman Spiritualitas Islam

Secrets of Divine Love Journal dan Kedalaman Spiritualitas Islam

June 1, 2025
Kunjungi Masjid UGM, Takmir MRP UB Perkuat Aliansi Dakwah Masjid KampusĀ 

Kunjungi Masjid UGM, Takmir MRP UB Perkuat Aliansi Dakwah Masjid KampusĀ 

May 31, 2025
Cara Sederhana Belajar Bahasa Asing dengan ChatGPT

Cara Sederhana Belajar Bahasa Asing dengan ChatGPT

May 31, 2025
Anak Semua Bangsa Novel Tentang Perlawanan dan Luka Kolonial

Anak Semua Bangsa Novel Tentang Perlawanan dan Luka Kolonial

May 31, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023