Kanal24, Malang – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I Tahun 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Penetapan tarif listrik yang tidak berubah tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi komponen penyesuaian tarif. Beberapa indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tingkat inflasi nasional, harga minyak mentah Indonesia, serta harga batu bara acuan. Meskipun terdapat pergerakan pada sejumlah indikator tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat di awal tahun.
Baca juga:
Produksi Naik, Mandiri Belum: Catatan Kritis Industri Peternakan 2025
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Untuk pelanggan rumah tangga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjaga akses energi yang terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan kelistrikan. PLN menegaskan bahwa tidak naiknya tarif listrik tidak akan mengurangi upaya perusahaan dalam memastikan sistem kelistrikan nasional tetap stabil, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat serta sektor industri.
PLN juga menekankan bahwa berbagai langkah efisiensi operasional terus dilakukan, mulai dari optimalisasi pembangkit, penguatan jaringan transmisi dan distribusi, hingga peningkatan layanan pelanggan berbasis digital. Upaya tersebut dilakukan agar kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun tarif listrik tidak mengalami penyesuaian.
Bagi pelaku usaha, terutama sektor industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebijakan ini dinilai memberikan kepastian dalam perencanaan biaya produksi dan operasional. Tarif listrik yang stabil membantu pelaku usaha menjaga struktur biaya, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mendorong keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi.
Sementara itu, bagi masyarakat umum, kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kenaikan pengeluaran rumah tangga, khususnya pada awal tahun yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan pasca-libur panjang. Pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat turut berkontribusi dalam menjaga inflasi tetap terkendali.
Meski tarif tidak mengalami kenaikan, pemerintah dan PLN tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penghematan energi dinilai penting tidak hanya untuk mengurangi beban biaya, tetapi juga untuk mendukung ketahanan energi nasional dan transisi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya tarif listrik Triwulan I 2026 tetap, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi, kepentingan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, evaluasi tarif listrik akan terus dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.













