Kanal24 — Pemerintah Indonesia memperingatkan perusahaan teknologi Meta Platforms, pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, agar meningkatkan penanganan konten perjudian online dan disinformasi di platformnya.
Peringatan tersebut disampaikan pemerintah setelah menilai upaya pengendalian konten ilegal di platform media sosial tersebut masih belum optimal. Dalam laporan Reuters, pemerintah Indonesia meminta Meta memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia. Karena itu, pemerintah menilai penyebaran konten berbahaya seperti judi online dan disinformasi dapat berdampak luas terhadap masyarakat jika tidak ditangani secara efektif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, termasuk kewajiban menindak konten ilegal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan mengenai penyelenggara sistem elektronik.
Pemerintah juga meminta Meta meningkatkan pengawasan terhadap iklan, tautan, maupun akun yang mempromosikan aktivitas ilegal di platformnya.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya percepatan penghapusan konten yang melanggar hukum, termasuk promosi perjudian online dan penyebaran informasi palsu.
Jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pembatasan layanan terhadap platform digital yang tidak menjalankan kewajiban penanganan konten ilegal.
Langkah ini menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap keamanan ruang digital, terutama dalam melindungi masyarakat dari praktik perjudian online, penipuan digital, serta penyebaran disinformasi di media sosial.














