KANAL24, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan 44 aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 Tentang UU Cipta Kerja dalam tiga bulan. Proses ini dilakukan secara transparan dan terbuka melibatkan masukan dan partisipasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja.S esuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan.
Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. “Nanti melalui website itu, pemerintah akan secara bertahap akan memposting draft aturan turunan secara satu per satu. Masyarakat maupun kalangan kampus bisa secara aktif memberikan masukan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Update KPCPEN: Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional dan Ketahanan Pangan, di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draft RPP/ RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.
Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Airlangga optimis keberadaan UU Cipta Kerja akan semakin menggairahkan iklim investasi dan iklim usaha di Indonesia. Ditambah lagi kemenangan Joe Biden dalam pelaksanaan pilpres AS 3 November lalu juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. “Ini akan memperkuat stabilitas geopolitik antara AS – China,” tutur Airlangga.
Airlangga menegaskan ketenangan dan kepastian di kawasan Indo Pasifik sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Ketenangan dan kepastian sangat penting agar perekonomian ASEAN tumbuh positif, sehingga perekonomian Indonesia bisa tumbuh. “Karena ekonomi Indonesia bagian dari ekonomi ASEAN. Kalau Indo Pasifik aman, maka kondisi regional ASEAN juga aman,” tutup Airlangga.(sdk)