Kanal24 – Keputusan resmi mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi telah diambil oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Besarannya adalah sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta (15/2/2023).
Usulan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 H/2023 M diajukan oleh pemerintah pada tanggal 19 Januari 2023 dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Usulan ini kemudian dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M dalam serangkaian diskusi panjang.
Akhirnya, kesepakatan besaran BPIH disepakati dengan angka Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler, dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Setelah melakukan serangkaian diskusi panjang, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.
Dalam penetapan ini, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen, sementara biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.
Keseluruhan dana nilai manfaat keuangan haji yang digunakan dalam skema ini sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
“Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” kata dia.
Setelah melalui beberapa pembahasan, Menag merasa bersyukur karena telah dicapai sejumlah efisiensi dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Salah satunya adalah penurunan nilai kurs dolar dan riyal yang telah disepakati. DPR juga telah menyetujui usulan untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang semula tiga kali menjadi hanya dua kali makan. Dalam rapat Panja juga telah disepakati besaran biaya hidup (living cost) sebesar 750 riyal.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata dia.
Pada rapat tersebut juga disepakati bahwa calon jamaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan haji pada periode 1441/2020 tidak akan dikenakan setoran lunas.
Namun, untuk calon jamaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan haji pada periode 1443H/2022M dan akan diberangkatkan pada 1444H/2023M, akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Sedangkan calon jamaah haji tahun 1444H/2023M yang berjumlah 106.590 orang akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.