Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebesar Rp90 Juta

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Keputusan resmi mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi telah diambil oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Besarannya adalah sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta (15/2/2023).

Usulan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 H/2023 M diajukan oleh pemerintah pada tanggal 19 Januari 2023 dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Usulan ini kemudian dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M dalam serangkaian diskusi panjang.

Akhirnya, kesepakatan besaran BPIH disepakati dengan angka Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler, dengan komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Setelah melakukan serangkaian diskusi panjang, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

Dalam penetapan ini, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen, sementara biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Keseluruhan dana nilai manfaat keuangan haji yang digunakan dalam skema ini sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

“Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” kata dia.

Setelah melalui beberapa pembahasan, Menag merasa bersyukur karena telah dicapai sejumlah efisiensi dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Salah satunya adalah penurunan nilai kurs dolar dan riyal yang telah disepakati. DPR juga telah menyetujui usulan untuk mengurangi layanan katering jamaah dari yang semula tiga kali menjadi hanya dua kali makan. Dalam rapat Panja juga telah disepakati besaran biaya hidup (living cost) sebesar 750 riyal.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata dia.

Pada rapat tersebut juga disepakati bahwa calon jamaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan haji pada periode 1441/2020 tidak akan dikenakan setoran lunas.

Namun, untuk calon jamaah haji yang belum melunasi biaya perjalanan haji pada periode 1443H/2022M dan akan diberangkatkan pada 1444H/2023M, akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Sedangkan calon jamaah haji tahun 1444H/2023M yang berjumlah 106.590 orang akan dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

 

Post Views: 321
Previous Post

Aksi Mitigasi Iklim di Indonesia untuk Capai FOLU Net Sink 2030

Next Post

Aladdin, Alat Sterilisasi Kedokteran Gigi UB, Raih Penghargaan Internasional

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Aladdin, Alat Sterilisasi Kedokteran Gigi UB, Raih Penghargaan Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tiga Museum Edukatif Wajib Kunjungi di Malang

Tiga Museum Edukatif Wajib Kunjungi di Malang

June 21, 2025
Perang Iran-Israel Picu Bayang Perang Dunia III

Perang Iran-Israel Picu Bayang Perang Dunia III

June 20, 2025
Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik

June 20, 2025
Ramai Pajak UMKM, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pajak UB

Ramai Pajak UMKM, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pajak UB

June 20, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023