KANAL24,-Jakarta – Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, mensosialisasikan cara atau Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kita harus melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar, tidak boleh sembarangan. Jangan sampai daging hasil sembelihan menjadi tidak higienis dan malah tidak halal. Ini harus kita perhatikan,” ujar Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif, Selasa (14/6/2022)
Syamsul menjelaskan, pemotongan hewan sebetulnya harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH), tetapi diperbolehkan di tempat pemotongan tertentu karena alasan hari besar keagamaan, adat istiadat, atau apabila terjadi keadaan darurat.
Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan dan pemasaran perlu menjadi perhatian. “Termasuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis kepada petugas dan pemeriksa hewan kurban serta pemeriksaan teknis sebelum dan setelah penyembelihan hewan kurban,” kata Syamsul.
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian juga tengah menyiapkan bahan publikasi dalam rangka memitigasi penyebaran PMK.
“Kita sedang membuat video. RPH dan TPH diharapkan bisa mempedomaninya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Syamsul juga menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan hewan-hewan kurban dari daerah yang betul-betul bebas dari PMK. Apalagi, ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Pertama, kesehatan dari hewan yang dikurbankan. Kedua, tentang bagaimana penyembelihan hewan kurban. Ketiga, tentang bagaimana distribusi daging hewan kurban kepada mustahik.
“Ketiga poin itu yang akan betul-betul menjadi perhatian kita, sebelum kita melakukan distribusi daging. Kita juga sudah memberikan SOP tentang bagaimana perlakuan kita kalau kita temukan kasus-kasus PMK,” pungkas Syamsul.(sdk)