Kanal24, Malang – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan bioetanol sebesar 10 persen atau E10 paling lambat pada tahun 2028. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih, berkelanjutan, serta berorientasi pada penguatan ketahanan energi dalam negeri.
Rencana penerapan E10 didorong oleh meningkatnya kebutuhan energi nasional serta tingginya ketergantungan terhadap impor BBM berbasis fosil. Melalui pemanfaatan bioetanol yang berasal dari sumber daya domestik, pemerintah berharap dapat menekan emisi karbon sekaligus mengurangi tekanan terhadap neraca perdagangan energi.
Baca juga:
Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan implementasi E10 secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga jaminan pasokan bahan baku bioetanol. Penerapan kebijakan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Presiden sebagai bagian dari komitmen nasional terhadap pembangunan rendah karbon.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi di sektor bioetanol. Insentif ini ditujukan kepada pelaku usaha yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri, baik melalui kemudahan perizinan, insentif fiskal, maupun dukungan regulasi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terbentuknya ekosistem industri bioenergi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Sejumlah investor, termasuk perusahaan otomotif dan energi global, disebut telah menunjukkan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam pengembangan industri etanol di Indonesia. Ketertarikan ini membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru, peningkatan nilai tambah sektor pertanian, serta penguatan industri berbasis sumber daya lokal seperti tebu, singkong, dan jagung.
Dari sisi pelaksanaan, badan usaha penyedia BBM nasional menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan spesifikasi produk dan distribusi apabila kebijakan E10 resmi diberlakukan. Uji coba terbatas dan kajian teknis telah dilakukan guna memastikan kualitas BBM campuran tetap sesuai dengan standar mesin kendaraan yang beredar di Indonesia.
Meski demikian, penerapan BBM E10 juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesiapan kendaraan bermotor, terutama kendaraan lama yang masih mendominasi populasi nasional. Pemerintah menilai perlu adanya sosialisasi bertahap serta penyesuaian teknis agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain aspek teknis, kesinambungan pasokan bahan baku bioetanol juga menjadi perhatian utama. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan ketahanan pangan agar pengembangan bioetanol tidak mengganggu pasokan bahan pangan nasional.
Secara ekonomi, penerapan E10 diyakini mampu menekan konsumsi BBM fosil jutaan kiloliter per tahun. Pengurangan impor BBM tersebut berpotensi menghemat devisa negara sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, pemerintah optimistis kebijakan BBM campur etanol 10 persen dapat berjalan efektif mulai 2028. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi energi Indonesia menuju sistem energi yang lebih mandiri, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (nid)














