KANAL24, Jakarta – Merespon laporan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Pemerintah menyerahkan pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan Kadin menyebutkan banyak penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran dengan modus mentransfer dari UMKM penerima kredit komersial kepada KUR.
“Karena penyaluran melalui perbankan, pengawasan juga dilakukan melalui perbankan. Secara keseluruhan kementerian hanya oversight . OJK mengawasi penyaluran kredit-kredit tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Airlangga menyebut, akan dibuat skala-skala penyaluran kredit oleh perbankan, sehingga nantinya penerima manfaat KUR bisa terarah dan dipastikan tepat sasaran.
“Kami meminta kepada perbankan untuk membuat skala, jadi dari KUR, kredit komersial, dan kredit lain untuk bisa dilanjutkan. KUR ini kan kredit di awal, dengan program untuk menaikkan kelas dari UKM, nanti akan disambut kredit lain juga,” tuturnya.
Sejak 2015 pemerintah mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan. Hasilnya pun diklaim positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 dilaporkan sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding senilai Rp158,1 triliun.
Rasio kredit bermasalah ( non performing loan /NPL) KUR terjaga di kisaran 1,23 persen. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 tercatat mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.
Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79 persen dari target tahun ini sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4 persen dari target minimal 60 persen.
“Manfaat KUR sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6 persen, KUR Kecil sebesar 35 persen dan KUR TKI sebesar 0,4 persen,” ujar Airlangga. (sdk)