Kanal24, Malang – Memilih peminatan yang tepat merupakan langkah krusial bagi mahasiswa untuk memastikan perjalanan akademik dan karier sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki. Di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), pemilihan peminatan menjadi bagian penting dalam membentuk kompetensi hukum yang spesifik. Salah satu peminatan yang patut dipertimbangkan adalah adalah peminatan Hukum Islam.
Dr. Nur Chanifah, S.Pd.I., M.Pd.I., pengampu peminatan Hukum Islam di Fakultas Hukum UB, menjelaskan berbagai hal terkait kurikulum dan peluang karier yang dapat diraih di bidang ini.
Hukum Islam, sebagai salah satu cabang ilmu hukum, memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan hukum perdata, pidana, ataupun tata negara. Sumber utama hukum Islam berasal dari Al-Qur’an dan hadis, yang tentu saja memiliki kedalaman tersendiri.
“Mahasiswa yang memilih peminatan ini tidak perlu khawatir dengan kendala bahasa, karena kami sudah menyesuaikan kurikulum dengan latar belakang mahasiswa, yang mayoritas berasal dari sekolah umum,” ungkap Dr. Nur Chanifah.
Untuk mengurangi kekhawatiran mahasiswa yang tidak berasal dari pesantren dan tidak familiar dengan bahasa Arab, pihak Fakultas Hukum UB menggunakan referensi dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Selain itu, beberapa referensi yang berbahasa Arab juga disertakan dengan terjemahannya, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh mahasiswa.
“Kami juga memperhatikan kompetensi dosen yang mengajar di peminatan ini, dengan menghadirkan ahli di bidangnya seperti Prof. M. Masturkin di bidang pidana Islam dan Prof. Rahmat Budiono di bidang hukum waris Islam,” tambah Dr. Nur.
Kurikulum di Fakultas Hukum UB juga terus diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan perkembangan dunia hukum. Mata kuliah wajib yang harus diambil mahasiswa antara lain hukum Islam, hukum waris Islam, hukum pidana Islam, hukum ekonomi syariah, hingga praktek peradilan agama.
“Meskipun saat ini kami masih melakukan evaluasi terhadap kurikulum, mahasiswa tetap akan mendapatkan bekal yang komprehensif tentang hukum Islam,” kata Dr. Nur.
Dengan melihat pesatnya perkembangan hukum Islam di Indonesia, terutama terkait dengan undang-undang yang mengatur tentang perbankan syariah, zakat, dan wakaf, lulusan Fakultas Hukum UB di bidang hukum Islam memiliki prospek karir yang menjanjikan. Mereka bisa menjadi advokat, hakim, jaksa, hingga terlibat dalam pengadilan agama. Hal ini menjadi semakin relevan dengan kenyataan bahwa lebih dari 80% penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga isu hukum Islam terus berkembang.
“Ke depan, mahasiswa yang menguasai ilmu hukum positif dan juga hukum Islam akan memiliki keunggulan kompetitif di dunia kerja,” tutup Dr. Nur. (din/nid)