Kanal24, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk meningkatkan tanggung jawab dan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini diambil melalui sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu (07/12/2023).
Bupati Malang, M Sanusi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya mencakup pemahaman terhadap Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, tetapi juga mencakup pembinaan pengelolaan BMD dan penerapan Aplikasi BMD. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tanggung jawab serta tertib administrasi dalam pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan terhadap ketentuan-ketentuan pengelolaan dan memberikan peta jalan atau kebijakan pengelolaan BMD ke depan,” ujar Sanusi.
Pentingnya sosialisasi ini tidak hanya terletak pada peningkatan pemahaman, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan masalah terkait aset yang berada di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, penerapan aplikasi e-BMD menjadi fokus dalam rangka mematuhi ketentuan Permendagri yang berlaku.
Sanusi menambahkan bahwa sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pengelolaan BMD di Pemkab Malang. Pemeriksaan kali ini, yang berlangsung pada periode 5 September hingga 22 November 2023, tidak hanya terkait dengan penatausahaan BMD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). BPK juga melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang difokuskan pada pengelolaan BMD, termasuk aspek pelaksanaan, pemanfaatan, penggunaan, pengamanan, serta pemeliharaan barang milik daerah.
Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini melibatkan narasumber berkompeten, antara lain Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli. Turut pula hadir narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi FIA Universitas Indonesia (UI), yakni Alfian Agustiar dan Febria Avicena.
Sanusi berharap bahwa para narasumber dapat memberikan dukungan dan pendampingan dalam penerapan aplikasi e-BMD di lingkungan Pemkab Malang. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan BMD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan manfaat maksimal, dan memberikan kejelasan terhadap aset-aset daerah. (nid/vic)